Tim kuasa hukum Lanjarsari (70 tahun) atau Mbah Lanjar yang diduga jadi korban mafia tanah resmi mengajukan permohonan salinan warkah ke Kantor Pertanahan Sleman, Jumat (17/7).
Mbah Lanjar saat ini terancam kehilangan dua bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan tempat tinggalnya. Tanah atas nama almarhum Komaridin—suami Lanjarsari—seluas 471 meter persegi di Maguwoharjo dan 274 meter persegi di Wedomartani diagunkan ke bank oleh pria berinisial PW.
"Tadi kita sudah sampaikan bahwa kita hari ini adalah mengajukan permohonan buka warkah," kata kuasa hukum Mbah Lanjar, Hengky Widhi Antoro, dihubungi wartawan, Jumat (17/7).
Warkah tanah adalah kumpulan dokumen atau berkas resmi yang menjadi dasar hukum dan riwayat penerbitan sertifikat tanah. Dokumen ini mencakup akta jual beli, girik, surat ukur, hingga bukti identitas pemohon, yang disimpan aman di Kantor Pertanahan setempat.
Hengky yang merupakan Kepala Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta mengatakan, membuka warkah bertujuan untuk mengetahui data yuridis peralihan hak atas dua bidang tanah yang sebelumnya atas nama Komaridin.
"Jadi [untuk mengetahui] historis tanahnya. Tadi kami ditemui sama bagian awal ya, di sekuriti, ya tadi. Kita hanya mengajukan surat tadi," katanya.
Peralihan Tanah Dinilai AnehSebelumnya, Kantor Pertanahan Sleman mengatakan peralihan dua bidang tanah milik Komaridin terjadi pada 2010 atau 2011.
Hengky mengatakan berdasarkan data itu, maka peralihan tanah terjadi sebelum munculnya surat pernyataan PW pada tahun 2011 yang memuat PW tidak akan menggunakan atau memanfaatkan tanah tanpa seizin Komaridin.
Dalam surat pernyataan disebutkan penggunaan tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan keluarga Komaridin, baik untuk tempat tinggal maupun untuk kegiatan ekonomi keluarga.
"Itu aneh. Jadi gini, kalau alurnya 2010 kan dia pinjam. Yang katanya untuk tanam saham itu kan, bagi hasil dan sebagainya itu. Kemudian 2011 dia (PW) mau menyampaikan, jadi dia menyampaikan kalau tanah ini kalau mau tak gunakan akan izin. Nah, pertanyaannya adalah, lah 2010 ternyata udah peralihan. Berarti kan mengerikan ini. Kan nggak logis," katanya.
Hengky mengatakan dengan buka warkah ini maka akan diketahui pihak-pihak yang terlibat dalam peralihan tanah ini, termasuk siapa notarisnya.
"Kalau memang itu ada peralihan, karena kan infonya kan yang di Maguwo itu 2010 (peralihan), yang di Wedomartani 2011. Kan kita (jadi) tahu AJB-nya (dengan warkah) siapa yang tanda tangan, proses peralihannya seperti apa. Terus kantor pertanahannya siapa yang terlibat, kan nanti bisa ketahuan di sana," katanya.
Menurutnya, jika Kantor Pertanahan Sleman berani membuka itu, maka siapa yang terlibat akan diketahui semua.
"Itu kalau BPN berani membuka itu, clear itu. Siapa saja yang terlibat ada semua di situ. Kuncinya cuma di situ," ujarnya.
Selain itu, informasi dari Kantor Pertanahan Sleman menyebutkan dua sertifikat ini baru diagunkan pada 2015 dan 2017. Sementara informasi yang didapat Hengky, dua sertifikat tanah itu telah diagunkan ke mana-mana oleh PW.
"Makanya ini menarik kasus ini sebenarnya. Nanti kalau buka warkahnya sudah ada, saya kan janji akan share, akan saya ungkapkan semuanya itu. Ini kan parah kan kalau menurut kami, ya. Jadi, ya ini, ya enggak masuk akal lah itu," pungkasnya.
Sementara soal sosok PW, Hengky mengaku kesulitan untuk berkomunikasi dengan yang bersangkutan.
Sementara itu, kumparan telah mendatangi tempat tinggal PW di Baciro, Kota Yogyakarta. Namun, dua kali dikunjungi, PW tidak berada di rumah.
Kata Kantor Pertanahan SlemanBPN atau Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman siap membuka data ke polisi terkait peralihan dua bidang tanah milik suami Lanjarsari (70 tahun) atau Mbah Lanjar yang diduga jadi korban mafia tanah.
Plt. Kepala Kantor Pertanahan Sleman, Dicky Zulkarnain, mengatakan akan transparan dan siap bekerja sama dengan kepolisian terkait permasalahan ini.
"Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman akan transparan dan siap untuk bekerja sama dengan pihak-pihak yang berwenang dalam rangka penanganan kasus ini. Seperti yang kemarin diinformasikan, laporannya sudah masuk ke Polda," kata Dicky, ditemui di kantornya, Rabu (15/7).
Dicky mengatakan pihaknya telah mengumpulkan warkah dua bidang tanah tersebut, yakni sertifikat nomor M4481 di Maguwoharjo seluas 471 meter persegi dan nomor M11341 di Wedomartani seluas 274 meter persegi.
"Dan memang setelah kami telusuri, memang ada terjadi peralihan memang, terjadi peralihan yang satu pada tahun 2010 dari atas nama Komaridin kemudian ke PW, kemudian yang kedua yang M11341 ini pada tahun 2011 peralihannya," kata Dicky ditemui di kantornya, Rabu (15/7).
Tanah di Maguwoharjo beralih atas nama PW pada tahun 2010, sementara tanah di Wedomartani beralih atas nama PW pada 2011.
Dicky mengatakan peralihan tanah itu terjadi berdasarkan akta jual beli.
"Iya, jual beli. Ada akta jual beli," katanya.
Dicky membenarkan dua sertifikat tanah itu tercatat memiliki hak tanggungan di bank, masing-masing pada 2015 dan 2017.
"Hak tanggungannya itu ada di yang M4481 itu di 2017. Kemudian yang M11341 itu di 2015," katanya.
Sekilas KasusSeorang nenek berusia 70 tahun bernama Lanjarsari terancam kehilangan tanah yang di atasnya berdiri rumah tempat tinggalnya karena mafia tanah.
Tanah atas nama almarhum Komaridin—suami Lanjarsari—seluas 471 meter persegi di Maguwoharjo dan 274 meter persegi di Wedomartani diagunkan ke bank oleh pria berinisial PW.
Lanjarsari kini didampingi oleh Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Pada tahun 2011, PW intens menemui Komaridin.
Sertifikat Komaridin kemudian dimanfaatkan PW dengan alasan untuk menyejahterakan keluarga Komaridin, yaitu tanam saham.
Saat itu, PW juga membuat surat pernyataan yang intinya tidak akan menggunakan atau memanfaatkan tanah dengan sertifikat hak milik yang terletak di Maguwoharjo atas nama almarhum Bapak Komaridin tanpa seizinnya.
Dalam surat pernyataan disebutkan penggunaan tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan keluarga Bapak Komaridin, baik untuk tempat tinggal maupun untuk kegiatan ekonomi keluarga.
Keluarga ini kaget ketika pada tahun 2024 bank datang ke rumah. Ternyata tanah di Maguwoharjo diagunkan oleh PW sebesar plafon Rp284.892.400. Sementara untuk tanah di Wedomartani belum diketahui jumlahnya.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY dengan nomor laporan polisi LP/B/411/VII/2026/SPKT/Polda Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 6 Juli 2026. Saat ini polisi tengah menyelidiki kasus tersebut.






Komentar (0)