Pengacara Roy Suryo Buka Suara usai Kliennya Dilaporkan, Sebut Laporan Pencemaran Nama Baik Tak Berdasar

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, angkat bicara setelah kliennya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah oleh Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih.

Gafur menilai laporan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Bahkan, ia menduga pelaporan itu merupakan upaya untuk mengganggu konsentrasi tim kuasa hukum yang saat ini tengah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga :
Hattrick! Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Ijazah Jokowi, Kini Bidik Ganti Kerugian
Roy Suryo Kembali Dilaporkan ke Polisi, Ketum Gibranisti Polisikan Dugaan Pencemaran Nama Baik

"Kami menganggap mungkin ini adalah upaya untuk mengganggu konsentrasi kami. Karena kami juga telah mengajukan permohonan praperadilan yang ketiga," kata Abdul Gafur Sangadji kepada wartawan, Kamis, 16 Juli 2026.

Sebut Laporan Tidak Berdasar

Menurut Gafur, laporan yang diajukan terhadap Roy Suryo tidak memiliki substansi hukum yang kuat.

Ia menilai tuduhan bahwa Roy Suryo mencemarkan nama baik pelapor justru berbanding terbalik dengan kondisi yang dialami kliennya.

"Karena laporan yang disampaikan ini, saya sungguh yakin ini laporan yang tidak berdasar. Laporan yang tidak substantif. Ini hanya mengganggu aja," ujarnya.

Gafur juga menegaskan Roy Suryo justru merasa menjadi pihak yang dirugikan dalam polemik mengenai gelar doktor di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

"Kalau dikatakan oleh pelapor bahwa Mas Roy yang memfitnah mencemarkan nama baik dia terkait dengan ijazahnya Mas Roy, loh Mas Roy justru yang jadi korban," katanya.

Singgung Podcast yang Bahas Roy Suryo

Lebih lanjut, Gafur menuding pihak pelapor dan sejumlah pihak lain telah membahas persoalan akademik Roy Suryo melalui podcast maupun siniar.

Menurutnya, berbagai konten tersebut sempat diunggah ke platform digital sebelum akhirnya dihapus.

Ia mengklaim Roy Suryo telah lebih dahulu menyimpan seluruh rekaman video tersebut sebagai barang bukti.

"Mereka lupa bahwa Mas Roy ini seorang ahli IT. Seorang ahli telematika. Begitu video-video yang pernah mereka upload itu sudah di-download semua oleh Mas Roy," ujarnya.

Gafur mengatakan video yang telah dihapus dari kanal YouTube tetap dapat dijadikan alat bukti karena sudah lebih dahulu diamankan oleh kliennya.

Ia juga menilai penghapusan video tersebut tidak menghilangkan jejak digital yang telah tersimpan.

Baca Juga :
15 Teman Kuliah Jokowi Siap Bersaksi di Sidang, Bantah Tudingan Ijazah Palsu
Disebut 'Cari Selamat Sendiri' Hadapi Kasus Ijazah Jokowi, Begini Kata Roy Suryo dan dr Tifa
Kubu Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Palsu Jokowi dengan Febrie Adriansyah: Ada Standar Ganda

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pegiat Halal Soroti Penjualan Anggur Kolesom di Blok M, Ingatkan Aturan Ini  
• 7 jam lalu
0
thumb
Nezar: AI Bukan Lagi Soal Aplikasi, Infrastruktur Kini Jadi Penentu Persaingan Global
• 6 jam lalu
0
thumb
Ledakan di Gudang Amunisi TNI Madiun, 1 Prajurit Tewas dan 6 Terluka
• 9 jam lalu
0
thumb
Bom Perang Dunia II Meledak di Biak Numfor, 9 Orang Tewas dan 6 Terluka
• 11 jam lalu
0
thumb
Menkop: Manajer Kopdes Merah Putih Disebar ke 35 Ribu Gerai Mulai Awal Agustus
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.