Jakarta, VIVA – Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, angkat bicara setelah kliennya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah oleh Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih.
Gafur menilai laporan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Bahkan, ia menduga pelaporan itu merupakan upaya untuk mengganggu konsentrasi tim kuasa hukum yang saat ini tengah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami menganggap mungkin ini adalah upaya untuk mengganggu konsentrasi kami. Karena kami juga telah mengajukan permohonan praperadilan yang ketiga," kata Abdul Gafur Sangadji kepada wartawan, Kamis, 16 Juli 2026.
Menurut Gafur, laporan yang diajukan terhadap Roy Suryo tidak memiliki substansi hukum yang kuat.
Ia menilai tuduhan bahwa Roy Suryo mencemarkan nama baik pelapor justru berbanding terbalik dengan kondisi yang dialami kliennya.
"Karena laporan yang disampaikan ini, saya sungguh yakin ini laporan yang tidak berdasar. Laporan yang tidak substantif. Ini hanya mengganggu aja," ujarnya.
Gafur juga menegaskan Roy Suryo justru merasa menjadi pihak yang dirugikan dalam polemik mengenai gelar doktor di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
"Kalau dikatakan oleh pelapor bahwa Mas Roy yang memfitnah mencemarkan nama baik dia terkait dengan ijazahnya Mas Roy, loh Mas Roy justru yang jadi korban," katanya.
Singgung Podcast yang Bahas Roy SuryoLebih lanjut, Gafur menuding pihak pelapor dan sejumlah pihak lain telah membahas persoalan akademik Roy Suryo melalui podcast maupun siniar.
Menurutnya, berbagai konten tersebut sempat diunggah ke platform digital sebelum akhirnya dihapus.
Ia mengklaim Roy Suryo telah lebih dahulu menyimpan seluruh rekaman video tersebut sebagai barang bukti.
"Mereka lupa bahwa Mas Roy ini seorang ahli IT. Seorang ahli telematika. Begitu video-video yang pernah mereka upload itu sudah di-download semua oleh Mas Roy," ujarnya.
Gafur mengatakan video yang telah dihapus dari kanal YouTube tetap dapat dijadikan alat bukti karena sudah lebih dahulu diamankan oleh kliennya.
Ia juga menilai penghapusan video tersebut tidak menghilangkan jejak digital yang telah tersimpan.






Komentar (0)