Pegiat Halal Soroti Penjualan Anggur Kolesom di Blok M, Ingatkan Aturan Ini  

republika.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat halal sekaligus Founder Halal Corner, Aisha Maharani menyoroti penjualan minuman anggur kolesom secara terbuka di ruang publik yang baru-baru ini viral di media sosial. Menurut dia, persoalan tersebut bukan hanya terkait kandungan produknya, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap regulasi, keterbukaan informasi kepada konsumen, serta dampaknya terhadap masyarakat, terutama anak-anak dan remaja.

Aisha mengatakan, berdasarkan video yang beredar, tidak terlihat adanya informasi yang secara tegas menyebutkan bahwa produk yang dijual merupakan minuman beralkohol. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Baca Juga
  • RI Bidik Jadi Pusat Manufaktur Dunia pada 2045, Menperin: Kita Ingin Memasok Dunia
  • Mengubah Limbah Kantong Kresek Menjadi Produk Bernilai
  • Indonesia Masuk Enam Negara yang Bisa Ajukan Paket Visa Arab Saudi, Umrah Tetap Dimungkinkan

"Yang menjadi perhatian bukan hanya isi produknya, tetapi juga cara penjualan, lokasi penjualan, transparansi informasi kepada konsumen, dan dampaknya terhadap masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja," ujar Aisha saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (16/7/2026).

Menurut Aisha, peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Indonesia telah diatur secara ketat. Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 yang terakhir diubah melalui Permendag Nomor 25 Tahun 2019.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Dalam regulasi tersebut, kata dia, penjualan minuman beralkohol hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki izin sesuai ketentuan dan di lokasi yang diperbolehkan. Selain itu, terdapat pembatasan usia bagi konsumen serta larangan penjualan di lokasi tertentu yang berdekatan dengan sekolah, rumah ibadah, rumah sakit, maupun tempat lain yang ditetapkan pemerintah daerah.

Aisha menilai, tidak adanya informasi yang jelas mengenai kandungan alkohol pada produk juga berpotensi melanggar hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur.

"Apabila suatu produk memang mengandung alkohol tetapi tidak diinformasikan secara jelas kepada masyarakat, maka berpotensi menimbulkan kesalahpahaman konsumen. Konsumen Muslim bisa membeli tanpa mengetahui kandungannya, sementara anak-anak atau remaja menganggap produk tersebut hanya sekadar minuman biasa," katanya.

Ia menambahkan, ruang publik memiliki dimensi etika yang lebih luas dibanding sekadar aspek perizinan. Menurut dia, penjualan minuman beralkohol di jalur pejalan kaki atau di sekitar sekolah, taman, dan fasilitas umum dapat meningkatkan paparan visual terhadap anak-anak dan remaja.

Aisha menjelaskan, dalam ilmu kesehatan masyarakat dikenal konsep "normalization" atau normalisasi perilaku. Ketika anak-anak terus-menerus melihat produk alkohol dijual secara terbuka layaknya minuman biasa, persepsi mereka terhadap risiko alkohol dapat menurun.

"Produk tersebut menjadi dianggap sebagai sesuatu yang lumrah. Karena itu banyak negara tidak hanya mengatur penjualannya, tetapi juga lokasi, promosi, hingga iklan minuman beralkohol," ucapnya.

Dari perspektif Islam, Aisha menegaskan bahwa larangan terhadap khamr telah ditegaskan dalam Alquran maupun hadis. Ia mengutip firman Allah SWT dalam Surah Al-Ma'idah ayat 90 yang memerintahkan orang-orang beriman untuk menjauhi khamr karena termasuk perbuatan keji.

Ia juga mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Muslim, "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram."

 

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
MK tegaskan pemberian prioritas WIUP harus dengan parameter jelas
• 5 jam lalu
0
thumb
Igor Tolic Minta Persib Bandung Tidak Memandang Remeh Piala Presiden 2026
• 12 jam lalu
0
thumb
Bocah 4 Tahun yang Disiksa Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia
• 21 jam lalu
0
thumb
Ratusan Titik Panas Muncul, Kotawaringin Timur Siaga Karhutla
• 19 jam lalu
0
thumb
Transparansi Pengadaan Kelengkapan Kebutuhan KDKMP Semakin Mendesask
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.