Komisi IX Usul Korban PHK Diprioritaskan Jadi Pekerja Migran Indonesia

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menyoroti tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di dalam negeri.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat menjadi momentum bagi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) untuk memperluas penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke berbagai negara yang masih memiliki kebutuhan tenaga kerja.

Hal itu disampaikan Irma dalam rapat kerja Komisi IX DPR bersama Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7).

Irma menilai anggaran penempatan pekerja migran merupakan aspek penting yang perlu diperkuat. Sebab, menurutnya, masih banyak peluang kerja di luar negeri yang bisa dimanfaatkan oleh Indonesia.

“Penempatan ini penting Pak. Anggaran penempatan itu benar Pak, penempatan ini penting Pak. Dan ini perlu kerja keras,” kata Irma.

Ia mengatakan, dalam sejumlah kunjungan kerja Komisi IX ke luar negeri, pihaknya kerap memperoleh informasi mengenai lowongan pekerjaan yang masih tersedia di sejumlah negara.

Menurut Irma, peluang tersebut tidak harus berupa kebutuhan tenaga kerja dalam jumlah besar. Lowongan dengan jumlah kecil pun tetap perlu dimanfaatkan agar semakin banyak warga Indonesia memperoleh pekerjaan.

“Kami dalam beberapa kunjungan kerja ke luar negeri selalu berkomunikasi dengan kedutaan-kedutaan. Sebetulnya banyak Pak, ya walaupun nggak begitu besar-besar di seluruh dunia itu, banyak sebetulnya lowongan pekerjaan yang bisa diisi. Maka kemudian Bapak Menteri harus komunikasi secara efektif dengan Atnaker maupun dengan duta-duta besar,” ujarnya.

Ia mencontohkan, saat melakukan kunjungan ke Serbia, pihaknya mendapat informasi adanya sejumlah kebutuhan tenaga kerja yang berpotensi diisi oleh pekerja asal Indonesia.

“Ya kayak di Serbia kita pergi kemarin ketemu dengan duta besarnya banyak Pak, ketenagakerjaan lowongan kerja yang bisa kita isi gitu ya. Jadi nggak perlu harus yang wah banyak banget gitu nggak perlu juga. Itu perlu, tapi yang kecil-kecil pun nggak apa-apa,” lanjutnya.

Irma kemudian mengaitkan peluang tersebut dengan maraknya PHK yang terjadi di Indonesia belakangan ini. Menurutnya, korban PHK dapat menjadi prioritas untuk ditempatkan sebagai pekerja migran Indonesia.

“Hari ini kita tahu PHK di dalam negeri kan luar biasa Pak. Sebetulnya itu bisa menjadi poin Bapak ya untuk bisa menghantarkan anak-anak Indonesia yang rakyat Indonesia yang ter-PHK tersebut bisa mendapatkan pekerjaan gitu,” ujarnya.

Selain membahas penempatan PMI, Irma juga mengapresiasi kinerja Mukhtarudin. Ia mengaku beberapa kali berkomunikasi langsung untuk menangani persoalan pekerja migran dan seluruh laporan yang disampaikannya mendapat tindak lanjut.

“Pak Menteri ini terus terang saja saya kalau ngomong apa adanya adalah salah satu menteri yang gampang dihubungi kemudian cepat menyelesaikan persoalan. Saya beberapa kali menghubungi beliau untuk menyelesaikan beberapa kasus ya itu komunikasinya bagus sekali dan kemudian laporannya nggak setelah diselesaikan diinvestigasi dengan BP2MI kemudian diselesaikan beliau lapor balik ke saya,” kata Irma.

“Semua yang saya laporkan itu alhamdulillah mendapatkan solusi bagus ya yang dikerjakan dengan anggaran yang menurut saya nggak sepadan, nggak sesuai. Tanggung jawabnya besar anggarannya kecil tapi bisa menyelesaikan apa yang selalu saya sampaikan kepada beliau menurut saya itu saya perlu mengapresiasi,” lanjutnya.

Meski demikian, Irma meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap keberangkatan pekerja migran secara ilegal. Menurutnya, praktik tersebut kerap berujung pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Pak Menteri yang perlu mungkin dikencengin lagi nih soal keberangkatan ilegal ya yang berujung pada perdagangan orang biasanya TPPO,” jelasnya.

Ia juga meminta pemerintah meningkatkan perlindungan hukum bagi PMI di negara penempatan. Menurutnya, pekerja migran yang berangkat secara ilegal sering kali tidak memperoleh akses keadilan karena tidak terdata di kedutaan besar Indonesia.

“Kemudian perlindungan hukum di negara penempatan Pak, itu yang seringkali membuat tenaga kerja ilegal kita itu memang tidak bisa mendapatkan keadilan di sana ya udah berangkatnya ilegal ya kan kemudian tidak melaporkan ke kedutaan sehingga banyak sekali persoalan di situ,” ujar Irma.

Selain itu, Irma menyoroti praktik pemotongan gaji oleh agen penyalur serta kasus kerja paksa yang masih dialami sebagian PMI.

“Nah yang selanjutnya terjadinya pemotongan gaji oleh agensi serta kerja paksa. Nah kerja paksa ini banyak terjadi di pelayaran Pak. Nah ini juga memang agak-agak susah dari dulu kita ribut soal ini karena ini kaitannya dengan perhubungan dia nggak gampang mereka nerima duitnya nerima manfaatnya tapi nggak mau terima tanggung jawabnya, tanggung jawabnya selalu di PMI nah ini yang nggak fair,” kata Irma.

“Nah ini yang harus Bapak juga betul-betul diperhatikan karena biar bagaimanapun dia adalah warga negara Republik Indonesia dan kita tetap wajib untuk memperjuangkan,” sambungnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Akselerasi Proyek Waste to Energy di 34 Kawasan
• 13 jam lalu
0
thumb
Foto Lionel Messi Mandikan Lamine Yamal saat Bayi Viral Lagi Jelang Final Piala Dunia 2026 | BERUT
• 16 jam lalu
0
thumb
Win&Co (COCO) Akuisisi Raksasa Makanan Ringan Vietnam, Perkuat Ekspansi ke Asia Tenggara
• 18 jam lalu
0
thumb
Perkuat Tata Kelola Bisnis, Aset ASABRI Naik 12,23 Persen
• 4 jam lalu
0
thumb
Seskab Teddy Sambut 164 Siswa Disabilitas di Istana: Cita-cita Mereka Tinggi
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.