Bisnis.com, JAKARTA — Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Jumat (17/7/2026).
Berdasarkan pantauan Bisnis, Hotman dan rombongannya tiba dengan mobil premium Lexus LM 350h berkelir hitam sekitar 09.47 WIB.
Namun, Hotman tak bicara banyak saat tiba di kompleks Kejagung itu, termasuk saat ditanya soal kaitannya menjadi kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
"Baru mau nanya ada nggak panggilannya [Febrie]. Hampir, hampir [jadi kuasa hukum Febrie]," ujar Hotman di Kejagung.
Sekadar informasi, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam sejumlah kasus dugaan korupsi, termasuk kasus Asabri. Kini, perkara yang ditangani Polri itu telah dilimpahkan ke Kejagung.
Pelimpahan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan tiga Sprindik baru di Kejagung. Ketiga Sprindik tersebut meliputi dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLTU PLN yang memicu blackout, kasus Asabri, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
Ketiga sprindik tersebut terdiri atas Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi dalam perkara pasokan batu bara PLTU PLN yang memicu blackout, serta Sprindik Nomor 45 terkait kasus Asabri.
Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan penerbitan sprindik tersebut menjadi dasar bagi Kejagung untuk mengambil alih seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justicia.
"Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan sebanyak tiga sprindik," ujar Anang di Kejagung, Rabu (15/7/2026).
Adapun, Kejagung juga telah membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior untuk menangani kasus yang menyeret Febrie ini.
Sembilan anggota tim tersebut terdiri atas Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Agus Salim, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, Inspektur Keuangan I Jamwas Riyono, Kapus Manajemen Penelusuran dan Perampasan BPA Chatarina Muliana Girsang.
Selanjutnya, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agus Sahat, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jamdatun Irene Putri, Wakajati Banten Rinaldi Umar, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer Zet Tadong Allo, serta Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Hari Wibowo.






Komentar (0)