jpnn.com, JAKARTA - KPK sudah merampungkan analisis dan verifikasi terhadap laporan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Karena itu, komisi anti-rasuah menyatakan persoalan ini sudah selesai.
“Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed (kasus selesai -red),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7).
BACA JUGA: Menhut Dinilai Berperan Sentral dalam Menjaga Kredibilitas Perdagangan Karbon Hutan
KPK memiliki waktu 30 hari untuk mendalami laporan yang disampaikan Raja Juli. Namun, tim berhasil menyelesaikannya dalam waktu yang jauh lebih singkat.
"Tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor,” kata Budi.
BACA JUGA: Menhut Ungkap Info Penting Soal Penyelamatan Gajah, Ternyata...
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
BACA JUGA: Menhut Raja Juli Dinilai Pulihkan Kepercayaan Investor terhadap Perdagangan Karbon
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Pada 3 Juli, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal.
Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif





Komentar (0)