Jakarta, ERANASIONAL.COM – Tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan optimistis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan keyakinan tersebut didasarkan pada jalannya persidangan yang telah berlangsung hingga tahap penyampaian kesimpulan.
“Kami berharap permohonan ini dikabulkan sebagaimana putusan-putusan praperadilan sebelumnya. Kami menilai alasan hukum yang kami ajukan cukup kuat sehingga seharusnya permohonan ini dapat diterima,” kata Refly usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).
Menurut Refly, selama persidangan pihak Polda Metro Jaya selaku termohon belum mampu memperlihatkan alat bukti yang mendukung sangkaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Roy Suryo.
Ia menilai tidak ada keterangan ahli yang dapat menjelaskan adanya dugaan tindakan mengubah, menambah, mengurangi, atau memindahkan data elektronik hingga menyebabkan informasi maupun dokumen elektronik tidak dapat diakses sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Refly menegaskan, pokok permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya bukan membahas substansi perkara pidana, melainkan menguji apakah penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.
Karena itu, lanjut dia, ketidakmampuan termohon menghadirkan bukti yang dianggap relevan selama persidangan menjadi alasan bagi pihaknya untuk meyakini permohonan praperadilan layak dikabulkan.
Sementara itu, setelah seluruh tahapan pembuktian dan penyampaian kesimpulan selesai, sidang praperadilan akan memasuki agenda pembacaan putusan.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan menjadwalkan putusan akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 20 Juli 2026.
“Pembacaan putusan sesuai jadwal akan kami laksanakan pada hari Senin, tanggal 20 Juli,” ujar Hakim I Ketut Darpawan dalam persidangan. []






Komentar (0)