Kubu Roy Suryo Yakin Praperadilan Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dikabulkan

eranasional.com
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan optimistis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan keyakinan tersebut didasarkan pada jalannya persidangan yang telah berlangsung hingga tahap penyampaian kesimpulan.

“Kami berharap permohonan ini dikabulkan sebagaimana putusan-putusan praperadilan sebelumnya. Kami menilai alasan hukum yang kami ajukan cukup kuat sehingga seharusnya permohonan ini dapat diterima,” kata Refly usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).

Menurut Refly, selama persidangan pihak Polda Metro Jaya selaku termohon belum mampu memperlihatkan alat bukti yang mendukung sangkaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Roy Suryo.

Ia menilai tidak ada keterangan ahli yang dapat menjelaskan adanya dugaan tindakan mengubah, menambah, mengurangi, atau memindahkan data elektronik hingga menyebabkan informasi maupun dokumen elektronik tidak dapat diakses sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Refly menegaskan, pokok permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya bukan membahas substansi perkara pidana, melainkan menguji apakah penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.

Karena itu, lanjut dia, ketidakmampuan termohon menghadirkan bukti yang dianggap relevan selama persidangan menjadi alasan bagi pihaknya untuk meyakini permohonan praperadilan layak dikabulkan.

Sementara itu, setelah seluruh tahapan pembuktian dan penyampaian kesimpulan selesai, sidang praperadilan akan memasuki agenda pembacaan putusan.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menjadwalkan putusan akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 20 Juli 2026.

“Pembacaan putusan sesuai jadwal akan kami laksanakan pada hari Senin, tanggal 20 Juli,” ujar Hakim I Ketut Darpawan dalam persidangan. []


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mengapa Anak Indonesia Masih Mudah Membeli Rokok dan Vape?
• 5 jam lalu
0
thumb
Respons Liga Aspal Menteng, Pramono Janji Perbanyak Lapangan Sepak Bola di Jakarta
• 1 jam lalu
0
thumb
Kemlu Respons Dugaan WNI Kabur dari Tur di Korsel: Jangan Rusak Kepercayaan
• 23 jam lalu
0
thumb
Kejaksaan Dianggap Tak Profesional Setelah Ubah-Ralat Status Febrie
• 23 jam lalu
0
thumb
Vaksin Meningitis untuk Haji dan Umroh, Persiapan Wajib Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.