Membedah Penyebab Banyak Kepala Daerah Tertangkap KPK

liputan6.com
6 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 10 kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2026 ini. OTT terakhir menjerat Etik Suryani, bupati Sukoharjo.

Fenomena kepala daerah yang terjerat kasus korupsi ini mendapat sorotan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dia menilai banyaknya kepala daerah tersangkut rasuah karena tingginya biaya politik yang mendorong kepala daerah melakukan korupsi.

Advertisement

BACA JUGA: Rumah Kepala BPKAD Sukoharjo Digeledah KPK

Biaya besar yang dikeluarkan saat mengikuti kontestasi politik kerap tidak sebanding dengan penghasilan resmi yang diterima setelah menjabat.

"Biaya rekrutmen mereka itu tidak murah. Semua sudah jadi pembicaraan umum, pengetahuan umum bahwa untuk menjadi kepala daerah itu kan tidak gratis," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Kondisi tersebut membuat sebagian kepala daerah tergoda mencari cara yang melanggar hukum untuk menutup biaya yang telah dikeluarkan selama proses politik.

"Biayanya tinggi. Ini salah satu akar masalah. Dia mengeluarkan biaya sementara take home pay-nya mereka, pendapatan mereka itu mungkin enggak bisa nutupin, akhirnya cari peluang," ujarnya.

Selain faktor biaya politik, Tito mengatakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri dalam mengawasi kepala daerah juga terbatas. Kemendagri tidak bisa mengawasi secara terus menerus gerak gerik mereka.

"Mereka bukan anak kecil ya. Kepala daerah ini enggak bisa kita awasi 24 jam, 7 hari seminggu kita pelototin enggak mungkin ya. Kemendagri juga tidak punya kewenangan untuk memecat mereka," kata dia.

Tito menambahkan, Kemendagri hanya bisa memberikan teguran dan tidak dapat memberhentikan kepala daerah yang bermasalah hukum.

"Kita pun untuk melakukan apa namanya tuh sanksi pun ya teguran paling. Kemudian enggak ada kita, Kemendagri enggak punya kewenangan untuk memecat mereka, enggak ada," kata Tito.

Ia menegaskan, pemberantasan korupsi di daerah memerlukan penguatan sistem pencegahan, pengawasan, dan perbaikan tata kelola pemerintahan agar peluang penyalahgunaan jabatan dapat diminimalkan.

Sebagai informasi, Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2026 setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada awal Maret 2026. Tampak dalam foto, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing (tenaga alih daya) serta lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026, Fadia Arafiq, saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (29/4/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Viral Wanita Diperkosa Ayah dan Paman di Bekasi, Polisi Selidiki
• 18 jam lalu
0
thumb
BI Catat Kegiatan Dunia Usaha Menguat di Kuartal II-2026
• 1 jam lalu
0
thumb
Ketua IUCN Nilai Menhut Raja Juli Sangat Memahami Akar Persoalan Konservasi Gajah
• 23 jam lalu
0
thumb
Kuasa Hukum Ruben Onsu Respons Video Giorgio Antonio, Sebut Klarifikasi Sah Tapi Publik Tetap Berhak Berpendapat
• 1 jam lalu
0
thumb
Aming Ungkap Tantangan Perankan Dua Guru Kembar di Film Aku Sebelum Aku
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.