jpnn.com - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengkritik keras penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang penuh kejanggalan.
Menurutnya, kejaksaan sebagai pihak yang menangani perkara, malah menunjukan keputusan yang membingungkan dan inkonsisten dalam perkara terkait Febrie.
BACA JUGA: Daftar 9 Jaksa Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie, Ada Chatarina Girsang
"Kejagung sedang menghina publik dengan memaksa masyarakat menerima proses hukum yang tidak masuk akal," kata Hendardi melalui layanan pesan, Kamis (16/7).
Dia mengatakan kejanggalan pertama terlihat dari perubahan status hukum Febrie dan Don Ritto selaku tersangka ketika penanganan kasus masih di kepolisian.
BACA JUGA: Kejagung: Febrie Adriansyah Masih Berstatus Tersangka di 3 Sprindik Baru
Namun, kata Hendardi, status tersangka Febrie dan Don Ritto berubah menjadi saksi setelah terbit Sprindik dari kejaksaan.
Menurutnya, perubahan yang sangat mendasar ini pada akhirnya tidak pernah disertai penjelasan hukum yang memadai ke publik.
BACA JUGA: Anggota DPD RI Rafiq Al Amri Tersangka Pencemaran Nama Baik Prof Zainal Abidin
"Dalam negara hukum, perubahan status seseorang dalam proses pidana bukanlah tindakan administratif biasa, melainkan tindakan hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka," kata Hendardi.
Kejanggalan kedua, kata dia, keberadaan Febrie tak pernah dikuak setelah kejaksaan resmi mengambil alih penanganan kasus.
Termasuk, lanjut dia, kejaksaan hingga kini tak kunjung meminta pencekalan terhadap Febrie dan masih memakai permohonan lama dari Polri.
"Kelalaian semacam ini tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata, melainkan berpotensi mengganggu efektivitas proses penegakan hukum," ujarnya.
Kejanggalan ketiga, tutur Hendardi, bisa dilihat dari langkah kejaksaan yang tak kunjung menahan Febrie dalam kasus korupsi dan TPPU.
Menurutnya, jaksa di sisi lain tak pernah membeberkan argumentasi hukum dari keputusan tak menahan Febrie.
"Ketika argumentasi tersebut tidak pernah disampaikan kepada publik, yang tumbuh adalah dugaan adanya patgulipat dalam penegakan hukum kasus ini," kata Hendardi.
Dia mengatakan rangkaian kejanggalan makin menguatkan persepsi bahwa Kejagung sedang mengalami konflik kepentingan yang serius dalam menangani perkara yang melibatkan Febrie.
Hendardi mengatakan kejanggalan dalam penanganan perkara Febrie mengesankan pemihakan institusional kejaksaan.
"Kejaksaan Agung tampak berupaya mengendalikan perkara dan menutup-nutupi kebenaran, bukan mengungkap kebenaran. Penegakan hukum dan keadilan tidak tampak ditegakkan, padahal seharusnya sebaliknya," kata dia.(ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan





Komentar (0)