Aturan Penulisan Nama dalam Dokumen Kependudukan

kompas.tv
14 jam lalu
Cover Berita
Suasana pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta. (Sumber: Pemkot Yogyakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Seorang bayi laki-laki di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menjadi perbincangan di media sosial setelah diberi nama Muhammad MBG Subianto. Nama tersebut diberikan orang tuanya sebagai bentuk apresiasi terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai membawa manfaat bagi keluarga mereka.

Fenomena pemberian nama yang unik ini pun menarik perhatian publik. Meski orang tua memiliki kebebasan dalam memilih nama anak, pencatatan nama pada dokumen kependudukan tetap harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatur tata cara penulisan nama dalam dokumen administrasi kependudukan, mulai dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga berbagai akta pencatatan sipil. Aturan tersebut juga memuat sejumlah ketentuan dan larangan agar data kependudukan tetap tertib, seragam, dan mudah diadministrasikan.

Baca Juga: Kebakaran Kemayoran: Pemerintah Siapkan Bantuan Air Bersih hingga Layanan Kependudukan untuk Warga

Lantas, bagaimana aturan penulisan nama yang benar dalam dokumen kependudukan?

Aturan Penulisan Nama Menurut Kemendagri

Mengutip laman resmi Kemendagri, Kamis (16/7/2026) ketentuan mengenai pencatatan nama diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pencatatan nama harus memperhatikan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Pasal 4 ayat (2) mengatur sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar nama dapat dicantumkan dalam KK, KTP, maupun dokumen kependudukan lainnya, yaitu:

•    Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak menimbulkan penafsiran ganda.
•    Terdiri atas maksimal 60 karakter, termasuk spasi.
•    Memiliki sedikitnya dua kata.

Selain itu, Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa nama penduduk wajib ditulis menggunakan huruf Latin sesuai kaidah bahasa Indonesia. Kemendagri juga memperbolehkan pencantuman nama marga atau nama keluarga (famili) selama menjadi satu kesatuan dengan nama penduduk.

Adapun gelar pendidikan, gelar adat, maupun gelar keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP. Penulisannya diperbolehkan menggunakan singkatan dan dapat ditempatkan di depan maupun di belakang nama.

Larangan Penulisan Nama dalam Dokumen Kependudukan

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Kependudukan
  • Aturan Penulisan Nama Dalam Dokumen Kependudukan
  • Penulisan nama
  • Dokumen kependudukan
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KDM Ingatkan Orangtua Soal Kecanduan Gawai Pada Anak Ancam Kesehatan
• 11 jam lalu
0
thumb
SLBN 02 Jakarta Bekali Siswa Disabilitas dengan Sembilan Program Vokasi untuk Siap Masuk Dunia Kerja
• 4 jam lalu
0
thumb
Sebut PHK di RI Luar Biasa, Anggota DPR Desak Menteri PPMI Bantu WNI Kerja ke LN
• 7 jam lalu
0
thumb
Nikita Mirzani Bongkar Rahasianya Bisa Video Call di Lapas Usai Dicurigai Bawa Handphone
• 20 jam lalu
0
thumb
Jadwal SEA V Cup 2026, Jumat 17 Juli: Peluang Emas Timnas Voli Indonesia Akhiri Fase Grup dengan Catatan Sempurna
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.