Usai Ijazah, Giliran Keaslian Almamater Jokowi Dipertanyakan: Dia Tak Pernah Diundang oleh UGM

wartaekonomi.co.id
14 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terdakwa Kasus Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa kembali menjadi perhatian publik. Kali ini menyusul pandangannya mengenai hubungan mantan presiden itu dengan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dokter Tifa menyatakan menurut pengamatannya, mantan presiden itu selama menjadi pejabat publik tidak pernah terlihat menghadiri kegiatan resmi kampus maupun menerima undangan dari almamater tersebut. Pernyataan itu, menurutnya, menjadi salah satu alasan yang memunculkan pertanyaan di tengah polemik yang berkembang.

Baca Juga: Update Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Paksa Jaksa untuk Penuhi Keinginan Dokter Tifa

"Sudah menjadi pejabat publik selama sepuluh tahun, tidak pernah mengakui, tidak pernah datang dan tidak pernah diundang oleh UGM. Itu adalah sebuah ketidaklaziman pada kampus kami UGM," ujar Dokter Tifa, dikutip Jumat (17/7/2026).

UGM menurutnya juga selama ini dikenal memberikan perhatian kepada alumninya yang dinilai berhasil, terutama mereka yang menduduki jabatan publik.

"Karena kampus itu, kampus saya, itu sangat bangga dengan lulusan-lulusannya yang berhasil atau dianggap berhasil, apalagi ini pejabat publik, apalagi ini adalah wali kota, gubernur, apalagi bahkan presiden, tapi mereka sama sekali tidak pernah mengundang, secara formil, secara resmi," katanya.

Selain itu, Dokter Tifa juga mengklaim bahwa pengakuan politikus sebagai lulusan kampus terkait baru disampaikan pada 2017. Jokowi menurutnya selama menjadi walikota maupun gubernur, tidak pernah memberikan pernyataan serupa maupun ikut kegiatan reuni alumni dari UGM.

Pernyataan ini sendiri muncul usai sidang terkait Kasus Ijazah Jokowi. Dokter Tifa sendiri merupakan tersangka dugaan pencemaran nama baik terkait pernyataan mengenai ijazah Jokowi.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana, jaksa penuntut umum menyatakan influencer tersebut tidak dapat membuktikan tuduhan yang disampaikannya.

“Bahwa atas tuduhan Terdakwa terhadap saksi (Jokowi), terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi dengan menggunakan sarana teknologi informasi,” demikian bunyi dakwaan jaksa.

Jaksa juga mendasarkan dakwaan pada hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang menyimpulkan ijazah mantan presiden itu identik dengan 14 dokumen pembanding.

Baca Juga: Panas Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Ribut Kejar Kunci Pembelaan Dirinya dari Jaksa

Perkara tersebut saat ini masih memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hal itu membuat seluruh dalil dari masing-masing pihak akan diuji melalui proses persidangan sebelum majelis hakim mengambil putusan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq Segera Diadili
• 23 jam lalu
0
thumb
Purbaya Pastikan Dana Transfer ke Daerah 2027 Naik Sekitar Rp40 Triliun
• 21 jam lalu
0
thumb
Kemensos Raih Opini WTP dari BPK, Gus Ipul: Momentum Menjaga Kepercayaan Rakyat
• 22 jam lalu
0
thumb
Transfer Lengkap Persebaya Jelang Super League 2026/2027, Ada 7 Pemain Asing Baru
• 20 menit lalu
0
thumb
Asosiasi Desa Harap KDKMP Bisa Bangun Produktivitas-Genjot Ekonomi Warga
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.