Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq segera memasuki tahap persidangan. Jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara Fadia ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.
"Dengan pelimpahan perkara ini, maka proses penegakan hukum telah memasuki tahapan persidangan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Kamis, 16 Juli 2026.
Selanjutnya, KPK menunggu penetapan jadwal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Hal itu merupakan proses awal persidangan kasus Fadia.
Baca Juga :
KPK Duga Fadia Arafiq Terima Gratifikasi Melalui AjudanDi sisi lain, Budi mengatakan KPK telah memindahkan penahanan Fadia dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Semarang.
Fadia ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah, pada 3 Maret 2026. Lembaga Antikorupsi juga menangkap 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.
Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq. Foto: Antara.
Kemudian, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dugaan korupsi terkait pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026 pada 4 Maret 2026. KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yaitu PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum itu dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.





Komentar (0)