Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan 90 Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia ke Batam, Kepulauan Riau, sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan RI.
Dari total tersebut, sebanyak 81 orang merupakan deportan dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas, Johor.
Mereka terdiri atas 53 laki-laki, 26 perempuan, dan dua anak laki-laki, sebagaimana tertera dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan pada Kamis (16/7).
Karena seluruh deportan tergolong WNI/PMI rentan, KJRI Johor Bahru menanggung biaya tiket feri dan keberangkatan pelabuhan (seaport tax) untuk pemulangan mereka melalui Pelabuhan Stulang Laut menuju Pelabuhan Batam Centre.
Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, mengatakan bantuan tersebut diberikan khusus selama Juli hingga Agustus 2026 sebagai bagian dari peringatan HUT RI.
"Hingga pertengahan Juli 2026, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan 3.115 WNI/PMI ke Indonesia. Deportasi merupakan konsekuensi dari pelanggaran ketentuan keimigrasian. Oleh karena itu, kami meminta masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri agar selalu menempuh jalur penempatan yang prosedural," kata Sigit dalam keterangan tertulis tertanggal Rabu (15/7).
Ia menegaskan KJRI Johor Bahru akan terus memberikan pelayanan dan pelindungan kepada WNI dan PMI di wilayah kerjanya.
Mayoritas Terjerat Pelanggaran ImigrasiSelain deportan, KJRI Johor Bahru juga memulangkan dua nakhoda kapal penangkap ikan Indonesia yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia terkait pelanggaran batas wilayah perairan Johor.
KJRI turut memfasilitasi kepulangan empat PMI perempuan yang gagal bekerja dan sebelumnya ditampung di Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru, serta tiga anak WNI yang dipulangkan kepada keluarganya di Indonesia.
Mayoritas WNI yang dipulangkan berasal dari Sumatera Utara (16 orang), Kepulauan Riau (15 orang), Aceh (12 orang), Jawa Timur (12 orang), dan Nusa Tenggara Barat (10 orang).
Berdasarkan data KJRI Johor Bahru, pelanggaran keimigrasian yang paling banyak ditemukan adalah overstay (55,5 persen), disusul tinggal di Malaysia tanpa izin yang sah (12,3 persen), penyalahgunaan izin kerja (8,6 persen), sementara sisanya terkait penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana lainnya.
Imbau Gunakan Jalur ResmiDuta Besar RI untuk Malaysia Raden Dato' Iman Hascarya mengingatkan masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di Malaysia agar selalu menggunakan jalur penempatan resmi.
"Kalau ingin bekerja di Malaysia atau di negara lainnya, gunakanlah jalur resmi. Cari informasi ke KP2MI atau BP3MI di daerah asal," ujar Dubes Iman.
Ia juga mengimbau WNI yang berada di Malaysia tanpa dokumen keimigrasian yang sah agar memanfaatkan Program Repatriasi Migran yang diselenggarakan Pemerintah Malaysia dan menghindari penggunaan jasa calo.






Komentar (0)