Beberkan Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP

okezone.com
16 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Munarman, Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding untuk pelaporan hakim PN Jakarta Pusat ke KY dan MA, meminta Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) mengawasi jalannya sidang banding sengketa jual beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) antara MNC Asia dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Permintaan itu diajukan Munarman, lantaran pihaknya menemukan banyak kejanggalan dan indikasi ketidakprofesionalan majelis hakim dalam proses persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga :
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia

"Kita mengajukan supaya proses banding itu dilakukan pengawasan oleh KY maupun oleh Badan Pengawas dari Mahkamah Agung supaya ketidakprofesionalan tidak terulang kembali pada hakim tinggi," kata Munarman, Rabu (15/7/2026).

Muraman membeberkan kejanggalan yang ditemukan pada persidangan tingkat pertama, yaitu adanya pengumuman putusan oleh pejabat struktural PN Jakarta Pusat sebelum salinan putusan diterima para pihak yang berperkara.

Selain itu, Munarman menyoroti adanya pihak yang telah meninggal dunia, namun tetap dibebani akibat hukum dalam putusan majelis hakim. 

Baca Juga :
Heran atas Putusan CMNP, Hotman Paris: PK Sudah Inkrah 2008, Kini Hasilnya Berubah

Dia menilai kondisi tersebut menunjukkan kurang cermatnya majelis hakim dalam memeriksa perkara. "Orang yang sudah meninggal itu tidak dibebani lagi hak hukum apa pun juga, baik itu pidana maupun perdata, tetapi oleh majelis hakim tetap dibebani kewajiban akibat dari putusan yang mereka putuskan itu," katanya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ledakan Gudang Amunisi di Madiun, 1 Prajurit Gugur
• 23 jam lalu
0
thumb
Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung nonaktif, KPK Periksa 4 Pimpinan DPRD
• 2 jam lalu
0
thumb
KPK Kembali Geledah Rumah Bupati Etik Suryani dan Kepala Dinas PU
• 22 jam lalu
0
thumb
Rob Terparah Kembali Rendam Desa Tunggulsari Pati, Ketinggian Air Capai 1 Meter
• 9 jam lalu
0
thumb
Ilmuwan Hitung Sisa Umur Kehidupan di Bumi
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.