BEKASI, KOMPAS.com – Polisi menetapkan DM (19), ibu tiri di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak tirinya, QSH (4), yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dalam proses penyelidikan.
"DM disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga apabila kekerasan dilakukan oleh orangtua, termasuk orangtua tiri," ujar Ikhlas dalam keterangan resmi, Kamis (16/7/2026).
Baca juga: Pemerkosaan oleh Ayah dan 2 Paman di Bekasi Terungkap Usai Korban Curhat ke Jemaat Gereja
Ia menjelaskan, apabila tindak kekerasan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat, pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Meski korban telah meninggal dunia, Ikhlas menegaskan proses penyidikan akan tetap dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kasus ini mencuat setelah Unit Reskrim Polsek Tarumajaya menerima informasi dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi mengenai seorang balita yang dirawat intensif di RSUD Koja, Jakarta Utara, dengan sejumlah luka di tubuhnya.
Baca juga: Korban Pemerkosaan Ayah dan Paman di Bekasi Sempat Lapor ke Ibu tapi Tak Digubris
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi korban sekaligus melakukan penyelidikan.
"Hasil visum menunjukkan adanya luka lebam pada bagian punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong korban," ujar Ikhlas.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga korban mengalami kekerasan menggunakan sejumlah benda, di antaranya gayung dan sikat gigi.
Korban juga diduga mengalami kekerasan berupa cubitan yang menyebabkan luka di beberapa bagian tubuh.
"Sebelum kasus tersebut terungkap, DM sempat menyampaikan bahwa luka yang dialami korban terjadi akibat terpeleset di kamar mandi," ungkap Ikhlas.
Baca juga: Kebakaran Lapak Kayu di Bekasi Padam Setelah 8 Jam, 13 Bangunan dan 4 Mobil Hangus Terbakar
Namun, keterangan tersebut tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan medis yang menemukan adanya sejumlah luka lain yang diduga berkaitan dengan tindak kekerasan.
Menurut Ikhlas, penyidik menduga tindakan kekerasan itu dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap suami maupun keluarga suaminya.
"Perbuatan tersebut dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban," kata Ikhlas.
Dalam penyidikan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah gayung berwarna hijau, satu sikat gigi anak berwarna biru, pakaian milik tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja.
Baca juga: Uluran Tangan Negara untuk Anak Sayuti Melik yang Sakit-sakitan di Kontrakan Bekasi
Sebagai informasi, QSH meninggal dunia pada Rabu (15/7/2026) malam saat masih menjalani perawatan di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja. Sebelumnya, balita tersebut dirawat sejak 8 Juli 2026 dalam kondisi tidak sadarkan diri.
"Iya betul. Balita tersebut meninggal saat masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani.
Aliyani mengatakan, jenazah korban telah dibawa ke kampung halaman neneknya di Kabupaten Lebak, Banten, untuk dimakamkan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)