DLH Sanksi Pembakar TPS Ilegal di Cikeas, Wajib Bersihkan dan Pulihkan Lahan

detik.com
18 jam lalu
Cover Berita
Bogor -

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menindaklanjuti kebakaran di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang menimbulkan kepulan asap sejak pekan lalu di Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku pembakaran sampah liar tersebut dijatuhi sanksi berupa kewajiban membersihkan lokasi dan memulihkan lahan yang ditimbuni sampah.

"Pelaku pembakaran sampah secara liar di lokasi RT 02 RW 03 Kampung Kadupugur, Desa Cikeas Udik, bersedia menandatangani surat pernyataan dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Selain itu, pelaku juga wajib membersihkan dan memulihkan lokasi yang telah digunakan untuk menimbun sampah," kata Kabid Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Riri Agustina, Kamis (16/7/2026).

"Apabila melanggar pernyataan ini, yang bersangkutan bersedia menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku tanpa tuntutan atau keberatan," lanjutnya.

Riri menyebut saat ini pihaknya memprioritaskan penanganan kebakaran beserta dampak asap yang ditimbulkannya. Di samping itu, pihak pemerintah desa juga diminta segera mendata warga yang berpotensi mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat kebakaran sampah tersebut.

"Kami meminta pihak desa mendata warga sekitar apabila ada yang terdampak gangguan ISPA akibat kejadian kebakaran tersebut. Kemudian, melalui Pemerintah Kecamatan Gunung Putri, agar mengirim surat kepada Dinas Kesehatan untuk permohonan pelayanan kesehatan bagi warga terdampak," jelas Riri.

Baca juga: TPA Cipayung Depok Kebakaran, Api Menyala Besar

Riri menegaskan bahwa lokasi kebakaran tersebut merupakan TPS liar atau ilegal. Oleh karena itu, lokasi tersebut kini terancam ditutup total.

"Iya, itu TPS ilegal. Karena tidak sesuai ketentuan, maka akan ditutup atau dihentikan kegiatannya," tegas Riri.

Sebelumnya dilaporkan, TPS di Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, mengalami kebakaran hebat. Kebakaran yang terjadi sejak pekan lalu itu sempat padam, namun kini kepulan asap kembali muncul ke permukaan.

"Kebakaran tempat sampah di Cikeas itu kejadiannya tanggal 8 Juli, dan penanganannya baru selesai kemarin tanggal 14 Juli. Kami memang terkendala medan karena posisinya berada di pinggiran Kali Cikeas," ujar Wakil Komandan Sektor Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor Sektor Gunung Putri, Lukman Habibi, Kamis (16/7/2026).

Baca juga: TPS di Gunung Putri Bogor Kebakaran, Sumber Api Diduga dari Bakar Kasur

Lukman menambahkan, kebakaran tersebut memicu asap tebal yang mengganggu kenyamanan warga di perumahan sekitar lokasi. Meski api sempat dinyatakan padam pada Selasa (14/7/2026), asap dilaporkan kembali mengepul dari timbunan sampah tersebut hari ini.

"Waktu kejadian awal, asapnya memang tebal dan pekat terutama saat sore hari. Makanya banyak warga perumahan di sekitar situ yang komplain," ungkap Lukman.

"Terakhir hari Selasa kemarin api sudah padam, sudah beres. Tapi memang ada informasi kalau hari ini keluar asap lagi," pungkasnya.

Baca juga: Kebakaran di TPS Liar Cikeas Terjadi Sejak Pekan Lalu, Asap Kini Muncul Lagi




(sol/zap)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
FISIP UB Perkuat Kapasitas Staf KPID Jatim Hadapi Tantangan Pengawasan Penyiaran di Era Digital
• 18 jam lalu
0
thumb
Soal Putusan MK, Muhammadiyah Tegaskan Belum Diberi Izin Usaha Kelola Tambang
• 5 jam lalu
0
thumb
Rob Terparah Kembali Rendam Desa Tunggulsari Pati, Ketinggian Air Capai 1 Meter
• 7 jam lalu
0
thumb
Adhyaksa FC Ganti Nama dan Pindah ke Kalteng Usai Promosi, Tunggu Persetujuan Kongres PSSI
• 17 jam lalu
0
thumb
Investasi Hilirisasi Tembus Rp 300 T hingga Semester I 2026
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.