Google Kena Denda Rp12,8 Miliar, Pengadilan Eropa Soroti Iklan Judi Online di YouTube

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

Unit usaha Alphabet Inc., Google, kalah dalam gugatan hukum terkait denda sebesar 750.000 euro atau sekitar Rp12,8 miliar atas penayangan iklan perjudian.

Google Kena Denda Rp12,8 Miliar, Pengadilan Eropa Soroti Iklan Judi Online di YouTube. (Foto: Ilustrasi)

IDXChannel – Unit usaha Alphabet Inc., Google, kalah dalam gugatan hukum terkait denda sebesar 750.000 euro atau sekitar Rp12,8 miliar atas penayangan iklan perjudian di platform YouTube empat tahun lalu. Putusan tersebut menyusul keputusan Mahkamah Keadilan Uni Eropa (Court of Justice of the European Union/CJEU) yang berpihak kepada otoritas komunikasi Italia.

Google sebelumnya mengajukan banding terhadap denda yang dijatuhkan pengadilan administratif Italia pada 2022. Proses tersebut mendorong pengadilan Italia meminta panduan hukum kepada CJEU yang berkedudukan di Luksemburg.

Baca Juga:
Tawarkan Gemini Enterprise, Google Cloud Beberkan 3 Keunggulannya untuk Bisnis

Mengutip CNA, Kamis (16/7/2026), Google berpendapat bahwa perusahaan memperoleh perlindungan dari tanggung jawab hukum atas konten yang diunggah pihak ketiga berdasarkan aturan telekomunikasi Uni Eropa. Dalam perkara ini, video YouTube yang mempromosikan judi online diunggah oleh kreator konten yang memiliki perjanjian kemitraan komersial dengan Google.

Pengecualian tersebut selama ini kerap digunakan perusahaan teknologi besar (Big Tech) untuk menghadapi tuntutan regulator maupun pengguna yang meminta pertanggungjawaban atas konten yang beredar di platform digital, di tengah meningkatnya perhatian terhadap dampak media sosial.

Baca Juga:
Google Cloud Klaim Kuasai Laboratorium AI Global, Berkat Ragam Keunggulan Ini

Namun, CJEU menyatakan Google dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas video yang diunggah kreator yang memiliki hubungan kemitraan komersial dengan perusahaan.

"Google dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas video YouTube dari seorang kreator konten yang memiliki hubungan kemitraan komersial dengannya," demikian putusan CJEU.

Majelis hakim menjelaskan bahwa platform digital hanya dapat memperoleh pembebasan dari tanggung jawab hukum apabila bertindak semata-mata sebagai penyedia layanan perantara yang menjalankan aktivitas teknis, otomatis, dan pasif, tanpa memiliki pengetahuan maupun kendali atas informasi yang ditransmisikan atau disimpan.

Menurut CJEU, ketentuan tersebut tidak berlaku apabila operator platform melakukan peninjauan terhadap tema utama sebuah kanal, video yang paling banyak ditonton, video terbaru, serta metadata terkait sebagai bagian dari proses persetujuan kontrak kemitraan komersial.

Google belum memberikan tanggapan atas putusan tersebut ketika dimintai komentar melalui surat elektronik.

Selanjutnya, pengadilan Italia akan menjatuhkan putusan akhir berdasarkan pertimbangan hukum yang telah ditetapkan CJEU dalam perkara bernomor C-421/24 AGCOM (Perjudian Online).

(Sheqilla Sukma)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Lionel Scaloni Sudah Prediksi Spanyol vs Argentina Bakal Terjadi di Piala Dunia 2026
• 10 jam lalu
0
thumb
Benarkah Harga Barang di Koperasi Merah Putih Murah?
• 7 jam lalu
0
thumb
Proyek Gas Abadi Masela Bakal Groundbreaking Hari Ini setelah Penantian 28 Tahun 
• 12 jam lalu
0
thumb
BNPB Pastikan Kebakaran Empat Hektare Kebun Tebu di Jombang Berhasil Dipadamkan
• 9 jam lalu
0
thumb
KPK Sita Barang Bukti Elektronik dari Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.