JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum masyarakat Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk pelaporan terhadap Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.
"Ini tadi kami diundang langsung untuk memberikan klarifikasi dan menambah alat bukti tambahan," kata pengacara dari Gowa bernama Muallim Bahar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Muallim Bahar datang ke Bareskrim Polri melengkapi alat bukti atas aduan yang dilayangkan pada awal Juli 2026.
Baca juga: Proses Hak Angket DPRD Gowa Diadukan ke Bareskrim, Dinilai Umbar Ranah Privat
Muallim mengatakan, pihaknya menyerahkan sejumlah rekaman video yang diambil dari akun resmi DPRD Kabupaten Gowa di berbagai platform media sosial, seperti TikTok, Facebook, YouTube, dan Instagram.
Menurut dia, seluruh video tersebut berkaitan dengan substansi laporan yang sebelumnya disampaikan kepada Bareskrim.
"Kami tadi sudah sertakan semua video, semua konten-konten video yang berkenaan dengan substansi laporan atau aduan kami. Jadi, semua konten video kami ambil konten videonya langsung dari akun DPRD Kabupaten Gowa, baik itu TikTok, Facebook, YouTube, maupun Instagram," jelasnya.
Selain melengkapi alat bukti, kata Muallim, penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan sejumlah pasal terhadap perkara tersebut.
Baca juga: Terancam Dimakzulkan, Bupati Gowa Siapkan Perlawanan: Pansus Hak Angket Cacat Hukum
Ia menyebut terdapat empat ketentuan yang masih didiskusikan penyidik, antara lain dugaan penyebaran muatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta dugaan penyalahgunaan jabatan.
Menurut Muallim, dugaan penyalahgunaan jabatan muncul karena pelaksanaan hak angket DPRD dinilai telah melampaui kewenangan yang diatur dalam tata tertib DPRD.
"Hak angket DPRD ini hanya dalam tata tertib itu dijelaskan tentang kewenangan DPRD dalam melakukan proses penyelidikan berkenaan dengan kebijakan pemerintah daerah yang berdampak luas," ujarnya.
"Kemudian kan, nyatanya, faktanya yang disiarkan ini sampai ke urusan pribadi Bupati, apa dan seterusnya, itu dipublikasi secara luas. Begitu," lanjut dia.
Sementara itu, kuasa hukum masyarakat Gowa lainnya, Ridwan Basri, mengatakan aduan tersebut ditujukan kepada seluruh anggota Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.
"Terlapornya itu Ketua Pansus beserta perangkatnya dan seluruh anggota Pansus yang berjumlah 19 orang," beber Ridwan.
Baca juga: Hasil Pansus Hak Angket Bakal Dibawa ke MA, DPRD Gowa Sebut Arahnya ke Pemakzulan Bupati
Muallim mengatakan pihaknya kini menunggu perkembangan hasil penyelidikan Bareskrim, termasuk kemungkinan diterbitkannya surat perintah penyelidikan lanjutan maupun penentuan pasal yang akan digunakan.
Ia juga tidak menutup kemungkinan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dimintai keterangan apabila penyidik memandang hal tersebut diperlukan.






Komentar (0)