21 Motor Parkir di Trotoar ITC Kuningan Diangkut Dishub Jaksel

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan menertibkan 21 sepeda motor yang parkir di atas trotoar di Jalan Prof Dr Satrio, tepatnya di depan ITC Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Sebelum kendaraan yang melanggar diangkut, petugas memberikan waktu tunggu selama 10 menit kepada pemilik untuk memindahkan motornya.

"Kami telah menunggu selama 10 menit terhadap kendaraan yang kami tertibkan. Untuk pemilik yang datang kami imbau agar tidak mengulangi pelanggaran, sedangkan yang tidak datang kendaraannya kami angkut," kata Pengendali Operasional Sudinhub Jakarta Selatan, Ebenezer Tobing, dalam keterangan, Kamis (16/7/2026).

Baca juga: Dishub Gandeng Polda Metro Tertibkan Truk Overload Usai Insiden JPO Tendean

Penertiban dilakukan Sudinhub Jakarta Selatan bersama personel TNI, Polri, dan Satpol PP. Selain mengangkut kendaraan, petugas juga meminta para pelanggar membuat surat pernyataan di atas materai agar mereka tidak kembali memarkir kendaraan di atas trotoar.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti arahan juru parkir liar untuk memarkir kendaraan di fasilitas umum. Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan sebagai tempat parkir," ujarnya.

Menurutnya, juru parkir liar juga telah diberikan pembinaan agar tidak memanfaatkan trotoar untuk kepentingan parkir kendaraan. Salah seorang pelanggar, Bayhaqi, mengaku memarkirkan sepeda motornya di trotoar setelah diarahkan oleh juru parkir liar.

Ia mengatakan membayar tarif parkir sebesar Rp 3.000 karena ingin lebih cepat mengambil pesanan di ITC Kuningan.

"Saya parkir di trotoar karena diarahkan juru parkir liar dan bayar Rp 3.000," kata Bayhaqi.

Pelanggar lainnya, Adi Saputra, mengaku sadar telah memarkirkan motornya di atas trotoar. Namun, ia berdalih hanya berhenti sebentar untuk keperluan kunjungan kerja.

"Saya tahu itu trotoar, tapi niatnya enggak lama. Tadi cuma buat kunjungan kerja," kata Adi.

Meski kendaraan mereka sempat diangkut petugas, Bayhaqi dan Adi mengaku tidak dipungut biaya saat mengambil sepeda motor. Keduanya hanya diminta membuat surat pernyataan di atas materai agar tidak mengulangi pelanggaran parkir di atas trotoar.

Baca juga: Truk Molen Nyangkut di Matraman, Dishub Pastikan Jembatan Tak Rusak




(bel/lir)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
RI Kembangkan 26 Proyek Hilirisasi, Dipantau Langsung Prabowo!
• 14 jam lalu
0
thumb
TBIG Ekspansi ke Bisnis Gerbang Akses Internet, Bidik Pasar ISP dan Korporasi
• 6 jam lalu
0
thumb
Klaim Nama Baik Tercemar, PDIP Gugat Zulfan Lindan & Total Politik ke PN Jaksel
• 14 jam lalu
0
thumb
Pembunuh Wanita Sukabumi Unggah Video Kerangka Saat Keluarga Lapor Kehilangan
• 9 jam lalu
0
thumb
LPSK Tolak Permohonan Status JC Sony Sonjaya, Apa Alasannya?
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.