LPSK Tolak Permohonan Status JC Sony Sonjaya, Apa Alasannya?

narasi.tv
3 jam lalu
Cover Berita

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai justice collaborator," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias pada Selasa, 14 Juli 2026. Mengutip ANTARA.

Penolakan tersebut berlandaskan pada ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku. LPSK menegaskan bahwa penerimaan status JC tidak diberikan secara otomatis kepada setiap tersangka atau terdakwa yang mengajukan permohonan.

Dalam proses penilaian, LPSK menekankan pada pemenuhan syarat formil dan materiil yang ketat, yang meliputi kontribusi saksi pelaku dalam mengungkap tindak pidana, sifat penting keterangan yang diberikan, serta kesediaan pengembalian aset hasil tindak pidana. Pendekatan sistematis ini bertujuan untuk menjaga integritas penegakan hukum dan melindungi kepentingan korban serta keadilan pada umumnya.

Susilaningtias menjelaskan salah satu syarat yang tidak terpenuhi adalah belum adanya keterangan penting mengenai keterlibatan pihak lain yang lebih besar, baik kepada LPSK maupun penyidik.

Alasan LPSK Menolak Permohonan Sony Sonjaya

Dalam keputusan penolakan, LPSK mengungkapkan beberapa alasan utama. Sony dinilai sebagai pelaku utama dalam perkara yang sedang disidik sehingga tidak memenuhi ketentuan untuk memperoleh status justice collaborator.

"Pertama berkaitan sifat penting keterangan, jadi informasi yang disampaikan itu sampai sejauh ini belum ada disampaikan kepada LPSK secara terbuka berkaitan dengan keterlibatan pihak lain yang lebih besar, dan kedua juga itu tidak disampaikan informasi itu ke penyidik. Terus yang kedua bukan pelaku utama, ini yang bersangkutan di dalam proses penyidikan memang pelaku utama," ujarnya.

Terakhir, Sony belum menunjukkan komitmen untuk mengembalikan aset atau hasil kekayaan yang diduga diperoleh dari tindak pidana, yang merupakan bagian dari syarat untuk memperoleh status JC.

"Berkaitan dengan hasil kekayaan. Kesediaan mengembalikan hasil kekayaan dari hasil tindak pidana itu juga belum disampaikan sehingga kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan," tegasnya.

Sebelumnya, Sony juga melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Namun, permohonan itu ditolak dengan alasan yang sama, yakni karena Sony dianggap sebagai pelaku utama.

Baca Juga:Gus Miftah Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Rp100 Juta Kasus DJKA, KPK Siap Dalami Lebih Lanjut

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
China Ingin Perluas Dialog dengan Partai Politik di Indonesia
• 5 jam lalu
0
thumb
Momen Raja Felipe VI Nobar dan Selebrasi Spanyol Masuk Final Piala Dunia
• 18 jam lalu
0
thumb
Menteri PU Bantah Mutasi Pegawai Karena Surat Perjalanan Luar Negeri Bocor
• 1 jam lalu
0
thumb
Iran Digempur Lagi! Trump Ancam Hancurkan Terowongan Nuklir Terdalam, Konflik Makin Tak Terkendali
• 13 jam lalu
0
thumb
"Kalau Rumah Terasa Mustahil Dibeli, Setidaknya Saya Masih Bisa Beli Secangkir Kopi"
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.