JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah para tersangka kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani.
Selain itu, KPK juga menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Sukoharjo, Bowo Sutopo Dwi Atmojo.
“Hari ini, penyidik melanjutkan rangkaian kegiatan penggeledahan di rumah para tersangka, serta rumah Kepala Dinas PU Sukoharjo,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Budi mengatakan, dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait perkara pemerasan tersebut.
Baca juga: Modus Pemerasan ‘Copy Paste’ Bupati Sukoharjo hingga KPK Bidik Suami Etik Suryani
“Penyidik mengamankan beberapa dokumen terkait yang diperlukan Penyidik untuk melengkapi alat bukti tambahan dalam proses hukum perkara dugaan tindak pemerasan oleh Bupati, dan kawan-kawan,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan terhadap aparatur sipil negara di Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo, pada Sabtu (11/7/2026).
Selain Etik, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka.
KPK menduga Etik melanjutkan pola pemerasan yang sebelumnya dilakukan suaminya, mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya.
Praktik tersebut dilakukan melalui mekanisme "setoran upah pungut" dengan menggunakan sejumlah kode perintah.
Baca juga: KPK Bakal Usut Korupsi Era Suami Bupati Sukoharjo: Pemerasannya Copy Paste
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Etik menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.
"Terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," kata Asep, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (11/7/2026).
Kemudian Etik meminta Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) untuk mengumpulkan upah pungut itu.
"ETS meminta RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," tutur dia.
RCH kemudian memerintahkan para eselon III di lingkup BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada Nardi selaku Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo, sejak tahun 2021-2026, yang kemudian disetorkan kepada ETS.
Selama periode 2021-2026, diketahui total setoran upah pungut yang diterima Etik mencapai Rp 2,93 miliar.






Komentar (0)