-
-
-
-
-
Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memang menarik perhatian publik belakangan ini. Terlebih, belum lama ini Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menyebut status Febrie masih sebagai saksi.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Kejaksaan Agung saat menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik baru) untuk melanjutkan penanganan tiga perkara yang sebelumnya dilimpahkan dari Kortas Tipidkor Polri pada konferensi pers hari Rabu (15/7).
"Ya (saksi), diantaranya disebut oknum di salah satu perkara," kata Anang Supriatna.
Namun, nampaknya pernyataan Anang tersebut langsung menuai beragam respon dari warganet. Di hari yang sama, Anang Supriatna menjelaskan bahwa pernyataan sebelumnya yang menyebut Febrie masih berstatus saksi merupakan kekeliruan. Kejagung menegaskan bahwa status Febrie tetap sebagai tersangka.
"Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri," kata Anang kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Lebih lanjut, Anang menjelaskan, tiga sprindik tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau, dugaan korupsi proyek PLTU, serta dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri. Proses penyidikan ini akan tetap dilakukan secara terpadu dengan melibatkan penyidik Polri dan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ND)






Komentar (0)