2 Wanita Open BO Pasang Foto Palsu untuk Tipu ASN yang Tewas di Medan

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Polrestabes Medan telah menetapkan wanita berinisial FR (31) dan JS (29) sebagai tersangka kasus tewasnya seorang ASN Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nias berinisial AL yang melompat dari lantai 12 Apartemen di Medan.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka FR dan JS merupakan wanita yang menawarkan prostitusi online. Keduanya juga kerap menggunakan foto palsu pada aplikasi yang mereka gunakan untuk menipu calon korban termasuk ASN tersebut.

"Foto untuk nilai jual biasanya dia ganti-ganti dan tidak sama," kata Kanit PPA Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina, saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Rabu (15/7).

Kedua tersangka telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di beberapa hotel. Pada bulan Maret, korban lain mengalami kerugian sebesar Rp 1.000.000, pada bulan April sebesar Rp 2.500.000 dan terakhir pada bulan Juli sebesar Rp 1.250.000.

Peras Korban

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan bahwa kedua tersangka telah melakukan pemerasan terhadap pelanggannya selama enam bulan terakhir dan sebanyak tiga kali. Namun, pihak kepolisian masih mendalami kedua tersangka tersebut.

"Jadi pengakuan itu sudah melakukan sebanyak tiga kali. Jadi dua orang ini sudah join selama enam bulan. Tapi tetap kami dalami ini berapa kali. Jadi mereka ini salah satu bagian sindikat pemerasan dengan berkedok seksual," ujar Adrian.

Sekilas Kasus

Sebelumnya, Polrestabes Medan mengungkap modus FR dan JS yang terlibat dalam tewasnya pria yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nias berinisial AL.

"Modusnya melakukan pemerasan dan menghasut orang lain untuk bunuh diri dan akibatnya orang tersebut meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Rabu (15/7).

Adrian mengatakan, kedua tersangka memiliki perannya masing-masing. Tersangka FR berperan sebagai memeras, membentak dan mengatakan korban agar melompat dari apartemen tersebut. Sedangkan tersangka JS melakukan hubungan seksual dengan korban.

"JS ini perannya adalah orang yang melakukan persetubuhan dengan korban dan mengatakan agar korban loncat dari lantai 12 apartemen. FR ini adalah temannya JS, orang yang membentak, memeras dan mengatakan agar korban loncat dari apartemen tersebut," ujar Adrian.

Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 2 unit handphone merek I-Phone 15 Pro Max, 1 unit handphone merek Vivo, 1 unit I-Phone Pro Max, satu buah kondom berisi sperma dan rekaman CCTV. Lalu, dari tangan korban diamankan uang tunai sebesar Rp 1.250.000 serta dompet milik korban.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Kaji Peta Jalan Baru untuk Industri Kendaraan Listrik
• 7 jam lalu
0
thumb
Keonho CORTIS Cedera Tangan, Agensi Pastikan Tetap Ikut Konser
• 7 jam lalu
0
thumb
Menpan RB Ingin KPI untuk ASN Berorientasi ke Masyarakat
• 23 jam lalu
0
thumb
Video: Demam Dolar! Jumlah Rekening Valas RI Meroket 58%
• 7 jam lalu
0
thumb
Resmi! Tim Geypens Tinggalkan Liga Belanda, Gabung Bali United
• 7 menit lalu
0
Berhasil disimpan.