JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, mengkritik jaksa penuntut umum yang terkesan enggan memberikan berita acara pemeriksaan (BAP) 26 saksi ahli terkait perkara yang menjeratnya.
Kritik itu disampaikan Dokter Tifa usai menjalani sidang lanjutan beragendakan tanggapan jaksa atas eksepsi pihaknya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).
"Yang paling penting tadi sudah disampaikan pada perkara ini, pada sidang hari ini, yang paling penting sesi yang terakhir, masyarakat Indonesia anda semua bisa melihat betapa engganya, betapa tidak maunya jaksa penuntut umum menyerahkan BAP 26 orang ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya," ujar Tifa.
"Padahal, 26 ahli itu resumenya ada, tetapi di BAP mereka tidak ada."
Baca Juga: Usai Persidangan, Kubu Dokter Tifa Singgung soal BAP yang Tak Kunjung Diberikan: Ada Apa Ini?
Padahal, menurut Dokter Tifa, BAP tersebut seharusnya sudah diberikan jaksa kepada pihaknya sebelum sidang dimulai di pengadilan.
"Ini sudah sidang ketiga. Karena seharusnya, sebelum sidang berjalan pada sidang pertama, itu BAP sudah diserahkan kepada kami, lengkap. Selengkap BAP yang diterima oleh hakim," tuturnya.
Tidak tinggal diam, pihaknya pun telah meminta BAP tersebut sampai tiga kali kepada jaksa, baik melalui surat maupun dalam persidangan. Hasilnya, tak kunjung diberikan.
"Sampai sidang yang ketiga ini, BAP yang kami terima itu belum lengkap juga, dan itu jantungnya. Itu yang paling penting, yaitu ahli dari Polda Metro Jaya, dan empat orang ahli digital forensik, BAP-nya tidak kami terima, BAP Labforensik itu tidak kami terima sampai dengan hari ini," ucapnya.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Tifa, Abdullah Alkatiri, yang mempertanyakan BAP 26 saksi ahli yang belum diterima pihaknya hingga kini.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- dokter tifa
- kasus ijazah jokowi
- bap ahli
- jaksa
- sidang dokter tifa
- bap






Komentar (0)