RUU Bantuan Kematian Prancis Tunggu Putusan Dewan Konstitusi

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Parlemen Prancis mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang mengizinkan bantuan kematian bagi orang dewasa dengan penyakit terminal. RUU ini memungkinkan orang dewasa yang sakit parah untuk meminta zat mematikan yang dapat diberikan sendiri atau dengan bantuan dokter.

RUU yang disahkan pada Rabu (15/07) ini berlaku bagi warga negara Prancis atau penduduk tetap yang mengidap penyakit terminal atau sakit yang mengancam nyawa dalam fase lanjut dan menyebabkan penderitaan fisik yang terus-menerus. Para anggota parlemen menegaskan bahwa penderitaan psikologis semata tidak akan memenuhi syarat. Oleh karena itu, penderita gangguan kejiwaan berat atau penyakit neurodegeneratif seperti Alzheimer dikeluarkan dari cakupan RUU tersebut.

Pasien juga harus mampu menyampaikan pilihannya secara bebas dan berdasarkan informasi yang memadai, serta wajib diperiksa oleh dokter sebelum kasusnya dinilai oleh sebuah panel ahli.

Namun, pemungutan suara hari Rabu (15/07) itu belum menandai akhir dari proses legislatif dan yudisial rancangan undang-undang ini. Otoritas konstitusi tertinggi Prancis akan memberikan putusan akhir pada tahap berikutnya.

Nasib RUU bantuan kematian Prancis

Majelis Nasional Prancis mengesahkan rancangan undang-undang ini dengan dukungan 291 suara, sementara ada 241 suara yang menolaknya. RUU ini juga sudah disetujui dalam tiga kali pembacaan sebelumnya.

Namun, pemerintah menggunakan mekanisme konstitusional untuk mengabaikan majelis tinggi, yakni Senat Prancis, yang dikuasai partai-partai konservatif dan sayap kanan.

Perdana Menteri Prancis Sebastien Lecornu mengatakan RUU ini akan diserahkan kepada Dewan Konstitusi untuk mendapat putusan akhir.

Dewan Konstitusi masih memiliki wewenang untuk menyatakan RUU ini tidak sah atau menyampaikan keberatan atas bagian-bagian tertentu, meski kasus semacam itu jarang terjadi.

14 tahun perjuangan di parlemen

RUU bantuan kematian ini sejatinya sudah digodok bertahun-tahun, bahkan pernah menjadi janji kampanye Presiden Emmanuel Macron.

"Pada 2022, saya berjanji kepada rakyat Prancis untuk membuka jalan ini," tulis Macron di X. "Dengan kesungguhan, kerendahan hati, dan penghormatan penuh terhadap demokrasi kita, janji itu kini telah ditepati."

Para anggota parlemen turut mengapresiasi penulis RUU ini, mantan anggota parlemen Olivier Falorni, yang hadir langsung di ruang sidang. Ia mengatakan pengesahan ini tercapai setelah "14 tahun perjuangan di parlemen."

Jika RUU ini lolos dari Dewan Konstitusi, Prancis akan bergabung dengan negara-negara Eropa lain seperti Belgia, Belanda, Spanyol, dan Swiss yang telah melegalkan bantuan kematian, serta Kanada, Selandia Baru, dan sejumlah negara bagian di Amerika Serikat (AS) dan Australia.

Artikel pertama kali terbit dalam bahasa Inggris

Diadaptasi oleh Alfi Milano Anadri

Editor: Muhammad Hanafi

width="1" height="1" />




(ita/ita)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kalla Institute dan Pelindo Regional 4 Makassar Bangun Kemitraan Strategis
• 23 jam lalu
0
thumb
Pramono Anung Percepat Integrasi Transportasi Massal, Target LRT Manggarai–Dukuh Atas Rampung 2028
• 2 jam lalu
0
thumb
Kejari Makassar Periksa 15 Saksi Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah
• 10 jam lalu
0
thumb
Sawah di Tasikmalaya Mengering Imbas Kemarau
• 5 jam lalu
0
thumb
Penyidik Polri Bawa Boks ke Kejagung Jelang Pelimpahan Don Ritto
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.