Sosok Ahmad Muzakki Pimpinan Ponpes Lombok NTB Jadi Tersangka Kasus Santri Tewas Dibakar Senior

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Pimpinan pondok pesantren (ponpes) Rosudatussaulatiyah Al-Ibrahimy NW, Lombok Tengah yakni Ahmad Muzakki Rahmatullah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran tiga santri.

Ahmad Muzakki ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang santri berinisial MR (15) atas kasus pembakaran terhadap tiga santri ADR, SAH, dan SS (13)

Dalam kasus ini, satu santri berinisial SS meninggal dunia dan lainnya mengalami luka bakar cukup parah.

BACA JUGA:Sempat Viral di Media Sosial, Fakta Baru Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok Tengah Terungkap

Hal ini disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kematian SS.

"Kami menetapkan terlapor anak sebagai tersangka. Kemudian, pengelola pondok pesantren yang juga merangkap sebagai pengasuh dalam pengelolaan pondok pesantren tersebut juga kami tetapkan sebagai tersangka," jelas AKP Punguan Hutahaean.

Sementara itu, Ahmad Muzakki tak terima dijadikan tersangka atas viralnya kasus pembakaran santri di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pimpinan ponpes itu mengaku dirinya sedang sakit saat kejadian, ia juga terkejut ketika Polres Lombok Tengah menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Menurutnya, penetapan itu dilakukan tanpa dasar yang kuat dan dirinya akan memberikan perlawanan terhadap keadilan.

BACA JUGA:Innalillahi! Jangan Ditiru, Siswa SD di Lombok Timur Patah Leher hingga Meninggal Usai Aksi Freestyle

"Tidak masuk akal. Karena itu saya langsung berkeinginan memberikan perlawanan terhadap ketidakadilan ini dan berharap pihak kepolisian meninjau kembali alasan saya dijadikan sebagai tersangka," ujarnya dikutip @infolombok_official.

"Bagaimana saya akan dijadikan tersangka? Saya tidak tahu persoalan itu. Mereka main-main pada jam istirahat, sementara saat itu saya sedang sakit," lanjutnya.

Sosok Ahmad Muzzaki Tersangka Kasus Pembakaran Santri di Lombok Tengah

Sementara itu, penetapan status tersangka dilakukan pihak kepolisian setelah melakukan penyelidikan.

Hal itu dikarenakan pihak keluarga maupun korban tidak langsung melaporkan insiden tragis kepada pihak kepolisian.

Pihak kepolisian baru melakukan penyelidikan sebab korban melaporkan peristiwa tersebut pada awal Juni 2026.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kepala Kemenag DIY Sebut Sudah Laporkan 11 Gratifikasi, Ceritanya Viral di FB
• 23 jam lalu
0
thumb
Tata Ulang Program MBG, Zulhas Minta Waktu 1 Bulan Lagi
• 9 jam lalu
0
thumb
Pertemuan Kapolri-Jaksa Agung Jadi Bukti Sinergi Penegak Hukum Perangi Korupsi
• 18 jam lalu
0
thumb
Investment Grade Tidak Otomatis Layak Investasi
• 11 jam lalu
0
thumb
Mengenal Black Coffee Theory yang Viral di Medsos
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.