Tiru UEA, Insentif Pajak Setengah Abad untuk Pusat Finansial RI (PFII)

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPR memastikan pemberian insentif untuk menarik modal global ke Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berdaya saing dengan negara lain. Rencananya, ada insentif pembebasan pajak hingga 0% selama 50 tahun untuk investor di kawasan keuangan tersebut.

Pembebasan pajak untuk aset investor global yang masuk financial center bukan hal baru. Ini justru merupakan praktik yang biasa diterapkan pada pusat keuangan internasional di negara-negara lain, seperti Singapura, Malaysia, Uni Emirat Arab (UEA) dan Hong Kong.

Salah satu negara dengan financial center terkemuka di dunia yang menjadi tolok ukur PFII, yakni UEA, juga menerapkan insentif pajak serupa. Contoh paling konkret adalah Abu Dhabi Global Market (ADGM) dan Dubai International Financial Center (DIFC), yang juga menerapkan pembebasan pajak penghasilan (PPh) atau corporate tax hingga 0% selama setengah abad.

Tak ayal, pemerintah sejak awal memastikan UEA menjadi benchmark terbaik dalam pengembangan PFII. Tak hanya pembebasan pajak sampai 50 tahun, ADGM pun menerapkan sistem hukum common law dan menawarkan akses ke jaringan luas perjanjian pajak ganda.

Sementara itu, pengecualian pajak di DIFC langsung diatur dalam Peraturan No.5/2021 yang diterbitkan oleh Penguasa Wilayah Dubai Sheikh Mohammed bin Rashid Al-Maktoum. Pembebasan pajak sampai 0% selama 50 tahun ini telah berlaku sejak penerbitannya lima tahun yang lalu.

Pembebasan pajak ini mencakup pajak penghasilan (PPh) atas aktivitas operasi entitas usaha termasuk tenaga ahli di kawasan tersebut.

Baca Juga

  • Purbaya Tak akan Kejar Orang Kaya yang Sudah Patuh Bayar Pajak
  • Pemerintah Mau Insentif Pajak 100% selama 50 Tahun di Pusat Finansial RI (PFII), DPR Ingin Permanen

Aturan-aturan ini turut diadopsi di PFII. Berdasarkan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII yang disusun pemerintah, rezim perpajakan khusus di enklave khusus ini nantinya menyasar PPh, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), serta bea masuk.

Insentif pajak pada international financial center di dunia

Fasilitas perpajakan

Abu Dhabi Global Market

0% pajak korporasi sampai 50 tahun

Dubai International Financial Center

Pengecualian pajak penghasilan hingga 0% sampai 50 tahun

Gujarat International Financial Tec-City (GIFT City) India

Pengecualian dari pengenaan pajak penghasilan badan sampai 100% selama 10 tahun berturut-turuat dari total periode 15 tahun entitas beroperasi

Singapore International Financial Center

Insentif perpajakan untuk industry keuangan baik berbentuk bank dan manajer asurasni berlisensi

Sumber: ADGM, DIFC, GIFT City, Monetary Authority Singapore

Skema yang diusulkan mencakup pembebasan PPh badan dan PPh bagi tenaga ahli asing hingga 100%, pengecualian status subjek pajak dalam negeri bagi pemegang golden visa, serta pembebasan pungutan atas sejumlah penghasilan investasi dari luar negeri.

Untuk mendukung pembangunan kawasan, pemerintah turut menyiapkan pembebasan PPN, PPnBM, dan bea masuk atas berbagai barang maupun jasa strategis.

Pembahasan RUU PFII ini pun digelar maraton antara pemerintah dan DPR. Sejak pekan lalu, DPR sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai ahli, kementerian/lembaga negara terkait, serta asosiasi pelaku usaha sektor keuangan maupun konsultan.

Pada pekan ini, setiap harinya Komisi XI DPR menggelar rapat pembahasan di tingkat panitia kerja (panja) dengan perwakilan pemerintah. Ada sekitar 400 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibahas.

Di tengah pembahasan, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkap bahwa insentif yang bakal ditawarkan pada PFII mencapai 100% selama 50 tahun.

"Insentif kami akan berikan banyak hal. Pajak 0%, pemerintah akan memberikan sampai 50 tahun. Kalau saya pribadi itu harusnya melekat selama PFII itu ada. Tetapi pemerintah inginnya 50 tahun," terang Misbakhun pada acara CNBC Investment Forum, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Misbakhun lalu mengaku ke depannya pemerintah akan melihat lagi seperti apa pengembangan PFII dalam 50 tahun ke depan. Dia hanya mengharapkan insentif di PFII bisa bersaing dengan financial center lainnya.

Untuk itu, RUU PFII yang tengah dirumuskan bertujuan agar Indonesia bisa memberikan tawaran yang lebih menarik. Harapannya, para investor global akan mendirikan perusahaan maupun berinvestasi dalam kawasan khusus tersebut.

Tidak hanya pembebasan pajak, Indonesia berharap agar bisa menawarkan daya tarik lebih. Misalnya, keberagaman investasi mulai dari aset maupaun portofolio di bursa saham hingga proyek sektor riil.

Berbagai kemudahan seperti sistem hukum yang lebih berkepastian dan pengawasan yang lebih sederhana juga diharapkan bisa menjadi sebuah insentif.

"Keunggulan mereka semua kami akumulasikan, serta sedikit mungkin masuknya intervensi pemerintah dan negara di sana. Itu tanpa mengurangi kewenangan negara," jelas politikus Partai Golkar itu.

Kendati memberikan pembebasan pajak sampai 0%, Misbakhun menyebut modal global yang masuk ke PFII akan memperkaya cadangan devisa dan perekonomian nasional. Aliran modal yang masuk akan tercatat sebagai cadangan devisa Indonesia, meski perbankan, asuransi, hingga family office yang masuk juga bisa menanamkan investasi di luar Indonesia.

Misbakhun juga menyebut dividen korporasi yang masuk ke Indonesia akan tercatat sebagai pendapatan bersih nasional (net national income).

"Begitu dia mendapatkan dividen dalam negeri , Indonesia masuk ke sana akan menjadi net national product kita yang juga akan tetap berada di wilayah yurisdiksi Indonesia ketika mereka membayarkan dividen-dividen tersebut. Ini sangat penting untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan kita," kata Politikus Partai Golkar ini.

Harus Selektif

Pemerintah sebelumnya menyebut bahwa pemberian insentif pajak pada PFII bakal tetap mengacu ke standar internasional. Bukan hanya benchmark terhadap financial center global, namun juga mengenai komitmen rezim perpajakan global.

Apalagi, Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT). Penerapannya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.136/2024.

Rezim GMT ini mengatur hak pemajakan yurisdiksi terhadap setiap perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global 750 juta euro setahun. Perusahaan-perusahaan dimaksud wajib membayar pajak minimum 15% di negara yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

"Ya harus tetap menggunakan Global Minimum Tax," kata Wakil Menteri Keuangan Juda Agung usai rapat panja RUU PFII di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Kepatuhan terhadap standar internasional juga menjadi perhatian dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dalam RDPU dengan Komisi XI DPR, Kamis (9/7/2026).

Vaudy tidak menampik bahwa PFII harus menerapkan tarif pajak yang berdaya saing. Saat ini, insentif pembebasan pajak belum sampai 50 tahun. Di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), tax holiday saja diberikan maksimal untuk perusahaan selama 20 tahun. Syarat investasinya harus US$67 miliar atau setara Rp1 triliun.

Tidak hanya itu, kalangan konsultan juga menyoroti tantangan lain seperti belum adanya rezim khusus perpajakan di Indonesia untuk jasa keuangan internasional, kepastian hukum hingga administrasi perpajakan, risiko pengalihan laba (profit shifting) serta keseimbangan fiksal.

Insentif fiskal pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Bentuk Insentif

Besaran dan periode

Persyaratan

PPh

Tax Holiday (Sesuai tema KEK)

0% (10 tahun)

Min.investasi Rp100 miliar

 

 

0% (10 tahun)

Min. investasi Rp500 miliar

 

 

0% (20 tahun)

Min. investasi Rp1 triliun

 

Tax Allowance (di luar tema KEK) *pajak dividen

10% atau lebih rendah

 

PPN dan PPnBM 

Pembebasan Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari TLDDP, Kawasan beban, dan tempat penimbunan berikat kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha

 

Bea Masuk, PDRI, dan Cukai

Pembebasan dan/atau penangguhan

 

Tidak dipungut PDRI

 

Pembebasan Cukai

Sumber: Situs Resmi KEK

Vaudy mewanti-wanti bahwa tarif pajak PFII, meski wajib kompetitif, namun tidak harus menciptakan kompetisi perpajakan yang tidak baik. Menurutnya, financial center di beberapa negara menerapkan tarif pajak rendah namun diberikan secara selektif.

"Artinya kita tidak memberikan fasilitas perpajakan secara keseluruhan, tetapi memilih memilih hal-hal yang mempunyai berdampak jangka panjang bagi Indonesia," jelasnya, dikutip Rabu (15/7/2026).

Apabila bakal diterapkan secara targeted, Vaudy menyarankan ada hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya yaitu efisiensi fiskal sehingga insentif diberikan kepada kegiatan yang bernilai tambah tinggi.

"Sehingga kehilangan penerimaan negara lebih terkendali dibandingkan bila mana diberikan tax holiday yang bersifat umum," lanjutnya.

Selanjutnya, hal yang perlu diperhatikan meliputi risiko penyalahgunaan, pemberian insentif diberikan ke kegiatan ekonomi dengan indikator nyata, dan mengikuti standar internasional seperti OECD.

Dari segi kewenangan, Vaudy menyarankan agar DPR dan pemerintah mempertimbangkan kembali pasal 10 ayat (2) hurud d RUU PFII. Pada klausul tersebut, penetapan perlakuan perpajakan khusus merupakan kewenangan Dewan PFII.

Menurutnya, kewenangan Dewan PFII terkait dengan perlakuan perpajakan khusus baiknya sebatas pada pemberian rekomendasi.

"Sedangkan penetapan fasilitas perpajakan tetap dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintahan," jelasnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KPK Jadwalkan Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi Pekan Ini
• 22 jam lalu
0
thumb
Astra Motor Sulsel Gelar Gebyar Honda Jagoanku di Lima Daerah, Hadirkan Promo Menarik
• 20 jam lalu
0
thumb
Curhat Menteri PPN: Anggaran Kami Dipangkas Rp 600 M, Ada K/L Ditambah Rp 50 T
• 1 jam lalu
0
thumb
Duel Kunci yang Bisa Menentukan Laga Inggris Vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
• 22 jam lalu
0
thumb
Studi: Orang yang Royal pada Pasangan Cenderung Lebih Bahagia, Ini Penjelasannya
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.