Dua Insiden Truk Beruntun di Jakarta, Saat Keselamatan Angkutan Berat Dipertanyakan

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Sebuah truk molen tersangkut di jembatan kereta di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026) dini hari. Insiden ini menjadi kecelakaan kedua dalam waktu berdekatan yang melibatkan kendaraan berdimensi besar, setelah truk pengangkut ekskavator menabrak jembatan penyeberangan orang di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, hingga nyaris roboh, pada Selasa (14/6/2026) dini hari.

Insiden di Jalan Matraman Raya terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Petugas dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur bersama Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur mengevakuasi kendaraan tersebut mulai pukul 03.00 hingga 04.00 WIB.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Harlem Simanjuntak mengingatkan pengemudi, khususnya kendaraan bertonase besar, agar selalu memperhatikan rambu batas ketinggian. Dimensi kendaraan juga harus disesuaikan dengan karakteristik ruas jalan yang akan dilalui untuk mencegah kendaraan tersangkut atau menabrak bangunan.

"Tidak hanya mencegah kejadian serupa, tetapi juga menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan," ujar Harlem.

Karena terjadi pada dini hari saat arus lalu lintas lengang, insiden tersebut tidak menimbulkan kemacetan berarti. Tidak ada korban jiwa maupun gangguan terhadap perjalanan kereta api.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan struktur jembatan kereta di Jalan Matraman Raya, yang merupakan bangunan cagar budaya, tidak mengalami kerusakan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Jakarta Dody Setiyono, yang dihubungi terpisah, mengatakan terdapat sejumlah ketentuan yang menjadi dasar penyelesaian insiden tersebut maupun kecelakaan sebelumnya, yakni jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean yang rusak berat setelah ditabrak truk pengangkut ekskavator pada Selasa dini hari.

Menurut Dody, perusahaan pemilik kendaraan, baik kendaraan towing pengangkut ekskavator maupun truk molen, bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan kepada pihak lain. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 234 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pihak lain akibat kecelakaan lalu lintas," kata Dody.

Baca JugaJPO Tendean Dibongkar, Saat Kelalaian Pengemudi Berujung Rusaknya Fasilitas Publik
Baca JugaKecelakaan Berulang, Edukasi dan Etika Berlalu Lintas Dinilai Krusial

Tanggung jawab

Menurut Dody, penyelesaian kerugian terhadap aset milik Pemerintah Provinsi Jakarta juga mengacu pada Pasal 99 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap kerugian negara atau daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan, atau pelanggaran hukum dalam pengelolaan barang milik negara maupun daerah harus diselesaikan melalui mekanisme tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak yang menyebabkan kerugian juga dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

Dody menambahkan, penanganan kedua kecelakaan tersebut juga mengacu pada Pasal 227 dan Pasal 228 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam aturan itu disebutkan bahwa penanganan kecelakaan lalu lintas dilakukan oleh kepolisian dengan klasifikasi kecelakaan ringan, sedang, atau berat berdasarkan tingkat kerusakan dan dampak yang ditimbulkan.

Karena itu, proses penyelesaiannya meliputi pendataan aset yang rusak, koordinasi dengan pemilik aset, pencantuman kewajiban ganti rugi dalam dokumen pemeriksaan, hingga penegakan hukum apabila ditemukan unsur pidana atau pelanggaran administratif.

"Setelah aset dipulihkan dari kerusakan, perkara dianggap selesai," ujar Dody.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Road Safety Association (RSA) Indonesia Rio Octaviano menilai kecelakaan yang berulang dalam waktu berdekatan menunjukkan persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan angkutan maupun konstruksi belum mendapat perhatian serius.

"Sanksi apa pun yang ditetapkan, pemilik perusahaan juga harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan hanya sopir yang selalu disalahkan," ujar Rio, Kamis.

Menurut Rio, pengemudi umumnya bekerja berdasarkan instruksi perusahaan. Karena itu, apabila terbukti telah mendapat pelatihan tetapi tetap melakukan pelanggaran, proses rekrutmen, pelatihan, hingga sistem pengawasan perusahaan juga perlu diperiksa.

Ia menilai pertanggungjawaban yang menyeluruh penting agar penyelesaian perkara tidak berhenti pada pencarian kambing hitam, melainkan benar-benar memberikan efek jera kepada seluruh pihak yang bertanggung jawab.

"Negara juga harus belajar dari berbagai kecelakaan yang terus berulang. Pertanyaannya, apakah program keselamatan jalan sudah dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan?" kata Rio.

Baca JugaMengapa Sejumlah SD di Daerah Kekurangan Siswa?


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Melonjak Tajam usai IPO, Saham Prodia Diagnostic (PRDL) Masuk Pantauan UMA BEI
• 8 jam lalu
0
thumb
Wabah Ebola RD Kongo Tembus 2.000 Kasus, Tewaskan 754 Korban
• 8 jam lalu
0
thumb
Hubungan Kerja di Era Digital: Kepastian Hukum dalam Penerapan Work From Home
• 9 jam lalu
0
thumb
Kasus Febrie Adriansyah: Penyidik Polri yang Cerdas, Kejagung Terkunci
• 9 jam lalu
0
thumb
Pimpinan KPK Sebut Kasus Febrie Tak Bisa Diambil Alih dengan Sembarangan
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.