Debat terjadi dalam sidang lanjutan yang mendudukkan mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, sebagai terdakwa karena menerima suap dari korporasi pertambangan. Siapa dan apa yang diperdebatkan?
Dalam sidang ini, Hery diduga menerima suap dari PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Keduanya merupakan korporasi pertambangan yang tersangkut regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai penetapan tarif atau kewajiban pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Singkatnya, kedua korporasi itu memanfaatkan mekanisme pengaduan masyarakat ke Ombudsman agar membuat masalah tersebut sebagai laporan dugaan maladministrasi. Jaksa pun menghadirkan Patnuaji selaku Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman sebagai saksi.
Patnuaji awalnya menerangkan Hery menaruh atensi dalam proses verifikasi laporan tersebut. Menurut Patnuaji, atensi tersebut termasuk bagian intervensi, tapi pihak pengacara Hery tidak sependapat.
"Memang ada pernyataan bahwa agar laporan PT Toshida itu diusulkan ke dalam pleno minggu depan," kata Patnuaji.
"Apakah waktu itu saksi ada keberatan? Komplain? Keberatan, komplain, atau apa sejenisnya di internal?" tanya pengacara Hery.
"Ada," jawab saksi.
Pengacara Hery masih mencecar Patnuaji sampai membawa-bawa soal 'ilmu rasa' dan subjektivitas saksi. Dia menilai bahwa apa yang dilakukan Hery saat itu adalah hal yang wajar.
"Apakah ada bentrok internal ketika itu? Misal ini, 'Kalau Anda tidak mengerjakan ini, akan saya gas ini', misalnya. Kira-kira gitu nih. Ada nggak ketika itu?" tanya pengacara.
"Tidak ada," jawab Patnuaji.
Argumen antara pengacara dengan saksi terus berlangsung hingga ketua majelis hakim menengahi. Hakim menilai bahwa kesaksian Patnuaji mengenai pemaknaan intervensi lantaran adanya ketidaksesuaian dengan kewenangan dari Hery terhadap laporan pengaduan masyarakat dari PT Toshida Indonesia.
"Kalau yang saya tangkap dari saksi tadi, kenapa dia bilang intervensi? Karena sudah tidak sesuai dengan ininya gitu loh. Seperti itu. Makanya dia katakan intervensi, gitu. Ya, ya terserah saksilah," kata hakim.
(kuf/yld)






Komentar (0)