Tak Miliki Izin OJK, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Econext Ventures Indonesia

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga menawarkan kegiatan usaha investasi sejumlah uang

Tak Miliki Izin OJK, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Econext Ventures Indonesia (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga menawarkan kegiatan usaha investasi sejumlah uang dengan skema menyerupai multi level marketing.

PT Econext Ventures Indonesia (EVI) diduga melakukan penipuan dengan modus pengumpulan dana masyarakat dengan penawaran berinvestasi produk teknologi khususnya ekonomi hijau yang dipersamakan dengan securities crowdfunding. 

Baca Juga:
Purbaya Siapkan Skema Non-APBN untuk Bereskan Utang Whoosh

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, dalam penawarannya, PT EVI mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa PT EVI tidak memiliki izin dari OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana (securities crowdfunding), melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI, dan terdaftar sebagai anggota Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI).

Baca Juga:
Purbaya Belum Putuskan Hapus Pajak JHT, Ini Alasannya

"Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan PT EVI serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait," tutur dia Rabu (16/7/2026).

Sementara itu, ALUDI mencabut status keanggotan PT EVI di ALUDI. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Baca Juga:
Militer AS Melancarkan Gelombang Serangan Kedua ke Iran

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis khususnya yang mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di OJK.

(kunthi fahmar sandy)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Janji Sandy Walsh untuk Persib Bandung: Saya Datang untuk Kasih yang Terbaik!
• 3 jam lalu
0
thumb
KPK Geledah Rumah Bupati Etik Suryani TKP Simpan Emas 2,5 Kg
• 2 jam lalu
0
thumb
Manuver BACH, JECX dan EMMI, Punya Wajah Baru Struktur Pemegang Saham Usai IPO
• 2 jam lalu
0
thumb
Pelabuhan Berbasis Green dan Smart Port Jadi Kunci Efisiensi Logistik Pangan Nasional
• 20 jam lalu
0
thumb
Realisasi Investasi Kuartal II/2026 Capai Rp511,8 Triliun, Serap 742.263 Tenaga Kerja
• 4 menit lalu
0
Berhasil disimpan.