Kejagung Bantah Ada Intervensi KPK dalam Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

suarasurabaya.net
1 jam lalu
Cover Berita

Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara terkait Febrie Adriansyah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Anang saat merespons pertanyaan wartawan mengenai kekhawatiran sejumlah pihak bahwa penanganan perkara tersebut berpotensi dipolitisasi setelah pengusutan kasus dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

“Yang jelas kita akan profesional dalam bekerja, dan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, tentunya dalam hukum acaranya, di mana tetap dengan melaksanakan prinsip kehati-hatian, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Anang, Kamis (16/7/2026).

Anang menegaskan proses penanganan perkara akan tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan.

Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan adanya intervensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anang membantah hal tersebut. Menurutnya, perkara tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditangani.

“Tidak. Ini kan sudah diserahkan ke kita. Dan KPK kan sifatnya akan kita libatkan, tadi saya sampaikan,” ujar Anang.

Ia memastikan koordinasi dengan KPK tetap dilakukan sesuai kebutuhan dalam proses penanganan perkara.(faz/ipg)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
20 Saham Penggerak IHSG Juni 2026, SMMA-DSSA hingga MAPI-RLCO, Ini Daftar Emitennya
• 23 jam lalu
0
thumb
Purbaya: KCIC Akan Diserahkan Danantara ke Kemenkeu, Tinggal Tunggu Administrasi
• 5 jam lalu
0
thumb
Scaloni Puji Mental Juara Argentina Setelah Singkirkan Inggris Secara Dramatis di Final Piala Dunia
• 9 jam lalu
0
thumb
Fitur Baru iOS 27 di Public Beta yang Wajib Dicoba
• 17 jam lalu
0
thumb
Kunjungan Wapres Gibran ke Sumsel Dikawal Ketat, 1.000 Polisi Dikerahkan
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.