JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai menjalani persidangan, tim kuasa hukum dr Tifa kembali menegaskan bahwa perkara yang sedang berjalan berawal dari kajian kliennya terhadap dokumen digital yang diunggah oleh Dian Sandi.
Menurut mereka, dokumen tersebut merupakan objek yang dikaji secara ilmiah dan tidak pernah dibantah keasliannya oleh pihak yang mereka sebut dalam konferensi pers. Mereka juga menilai perkara ini berkaitan dengan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat.
Dalam pernyataannya, kuasa hukum bahkan menyampaikan pandangan bahwa yang seharusnya dijadikan terdakwa adalah Joko Widodo, namun yang didudukkan sebagai terdakwa justru dr Tifa Pernyataan tersebut merupakan pendapat tim kuasa hukum dalam konferensi pers seusai sidang.
Mereka juga menyoroti sejumlah aspek proses persidangan, termasuk permintaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ahli yang menurut mereka belum diberikan secara lengkap.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- dr tifa
- sidang tifa
- kuasa hukum tifa






Komentar (0)