Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) merespons aspirasi percepatan pemulihan infrastruktur pascabencana hidrometeorologi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Satgas PRR memastikan pembangunan infrastruktur yang tengah berjalan dapat diselesaikan tepat sasaran sehingga akses masyarakat dan aktivitas ekonomi dapat segera kembali normal.
Hal tersebut dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi di Desa Marubun Lokkung, Kecamatan Dolok Silou yang dipimpin Koordinator Wilayah Satgas PRR, Brigjen TNI Fadjar Tjahjono bersama Tenaga Ahli Satgas PRR, Agung DH dan Serda Muhammad Rafii Naadir.
Peninjauan dilakukan untuk melihat langsung perkembangan penanganan ruas jalan yang terputus akibat longsor serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah agar seluruh proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan sesuai rencana.
Fadjar menegaskan kehadiran Satgas PRR merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat untuk memastikan setiap tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan sesuai rencana serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat terdampak.
"Saya ditunjuk sebagai Kepala Korwil dan saya bertanggung jawab hadir di tempat ini untuk memastikan proses pembangunan harus segera diselesaikan," kata Fadjar dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).
Menurut Fadjar, ruas jalan di Desa Marubun Lokkung memiliki peran strategis sebagai penggerak aktivitas ekonomi masyarakat sehingga penyelesaiannya tidak boleh tertunda. Karena itu, Satgas PRR meminta BPBD segera merealisasikan jalur pengalihan sementara serta memperkuat koordinasi dengan Kodim 0207/Simalungun agar pelaksanaan pekerjaan di lapangan berjalan lebih efektif.
Satgas PRR juga akan terus mendampingi pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai kendala sehingga pembangunan jembatan permanen dapat diselesaikan tepat waktu.
Diketahui, longsor yang terjadi pada November 2025 mengakibatkan ruas jalan di Dusun IV Bangun Baru, Desa Marubun Lokkung, terputus. Sesaat setelah bencana, Bupati Simalungun, Anton Ahmad Saragih langsung meninjau lokasi dan menginstruksikan percepatan penanganan agar akses masyarakat segera pulih.
Selain itu, pekerjaan darurat pun segera dimulai. Namun, kondisi cuaca yang masih ekstrem memicu longsor susulan sehingga ruas jalan yang sedang ditangani kembali mengalami kerusakan dan akses utama masyarakat kembali terputus.
Untuk menjaga mobilitas warga, masyarakat setempat kemudian bergotong royong membangun jembatan darurat yang sementara hanya dapat dilalui kendaraan roda dua. Padahal sebelum bencana, ruas jalan tersebut merupakan jalur utama yang setiap hari dilintasi kendaraan roda empat dan truk pengangkut hasil perkebunan kelapa sawit.
Lebih lanjut, kondisi itu menyebabkan aktivitas ekonomi masyarakat belum dapat pulih sepenuhnya sehingga pemerintah daerah merespons dengan pembangunan jembatan permanen.
Berangkat dari kondisi tersebut, Satgas PRR meninjau langsung lokasi longsor dan jembatan darurat yang selama ini dimanfaatkan masyarakat. Peninjauan kemudian dilanjutkan dengan rapat koordinasi bersama BPBD Kabupaten Simalungun, unsur TNI, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat untuk mengevaluasi progres pekerjaan sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai kendala di lapangan.
Dalam paparannya, Pejabat Pembuat Komitmen BPBD Kabupaten Simalungun, Lusman Siagian menjelaskan pembangunan jembatan permanen telah berjalan sekitar enam bulan sejak pemerintah daerah menetapkan status darurat bencana.
Selama pelaksanaan pekerjaan, tantangan berupa cuaca ekstrem, kerusakan akses menuju lokasi, serta longsor susulan mengharuskan dilakukan penyesuaian desain konstruksi, termasuk perubahan panjang pemasangan box culvert dari sembilan meter menjadi 21 meter agar struktur jembatan lebih kuat dan aman dalam jangka panjang.
Selain mempercepat pembangunan jembatan permanen, pemerintah daerah juga akan segera merealisasikan jalur pengalihan sementara (detour) dengan memanfaatkan lahan masyarakat agar konektivitas tetap terjaga selama proses konstruksi berlangsung.
Jembatan darurat juga akan tetap difungsikan dengan pengaturan yang mengutamakan aspek keselamatan bagi masyarakat maupun pekerja.
(anl/ega)






Komentar (0)