JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan jaksa dalam persidangan lanjutan beragendakan tanggapan atas eksepsi Dokter Tifa, Kamis (16/7/2026).
"Memohon kepada majelis hakim, untuk berkenan menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut: menolak seluruh perlawanan eksepsi dari terdakwa dan tim advokat, kuasa hukum terdakwa dokter Tifauzia Tyassuma untuk seluruhnya," kata jaksa.
Baca Juga: Komisi Yudisial Diminta Ikut Awasi Persidangan Dokter Tifa-Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Selain itu, jaksa juga meminta hakim untuk menyatakan PN Jakarta Timur berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang menjerat Tifa tersebut.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mutlak secara relatif untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana 301/Pid.Sus/2026/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Dokter Tifauzia Tyassuma," ucapnya.
Hakim juga diminta agar menyatakan surat dakwaan jaksa penutntut umum adalah sah menurut hukum karena dinilai telah memenuhi syarat-syarat formil dan materiil undang-undang sebagai dasar pemeriksaan perkara.
"Memerintahkan agar pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa Dokter Tifauzia Tyassuma dilanjutkan ke tahap pemeriksaan materi pokok perkara dengan melakukan pembuktian di persidangan," tutur jaksa.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ijazah jokowi ini, perkara dokter Tifa dan perkara Roy Suryo dipisah dengan nomor perkara berbeda.
Perkara Roy Suryo terdaftar dengan nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM, sementara perkara Dokter Tifa terdaftar dengan nomor 301/Pid.B/2026/PN JKT.TIM.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- sidang dokter tifa
- kasus ijazah jokowi
- jaksa
- jaksa minta eksepsi ditolak
- pn jakarta timur
- eksepsi dokter tifa






Komentar (0)