JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa. Permintaan ini disampaikan JPU dalam persidangan lanjutan dengan agenda tanggapan atas eksepsi dari dokter Tifa.
Jaksa menyatakan keberatan yang menyangkut hak imunitas terdakwa, keabsahan alat bukti, maupun dalil bahwa perbuatan yang didakwakan bukan tindak pidana, melainkan ranah hukum lain. Ini materi pokok perkara yang harus diuji dalam pembuktian di persidangan sehingga keberatan tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam putusan sela.
"Dengan demikian, penuntut umum memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang Mulia untuk menolak seluruh keberatan tim advokat terdakwa pada klausul surat dakwaan tidak sah karena bukan untuk kepentingan penegakan hukum untuk seluruhnya, dan memerintahkan agar sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara," kata JPU di ruang sidang, Kamis (16/7/2026).
"Klaim eksepsi mengenai absennya nama terdakwa terbukti sebagai dalil manipulatif, di mana frasa 'dan kawan-kawan (dkk.)' di dalamnya secara faktual nexus merangkum terdakwa sebagai bagian dari kesatuan klaster peristiwa," ucapnya.





Komentar (0)