JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa. Permintaan ini disampaikan JPU dalam persidangan lanjutan dengan agenda tanggapan atas eksepsi dari dokter Tifa.

Jaksa menyatakan keberatan yang menyangkut hak imunitas terdakwa, keabsahan alat bukti, maupun dalil bahwa perbuatan yang didakwakan bukan tindak pidana, melainkan ranah hukum lain. Ini materi pokok perkara yang harus diuji dalam pembuktian di persidangan sehingga keberatan tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam putusan sela.

"Dengan demikian, penuntut umum memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang Mulia untuk menolak seluruh keberatan tim advokat terdakwa pada klausul surat dakwaan tidak sah karena bukan untuk kepentingan penegakan hukum untuk seluruhnya, dan memerintahkan agar sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara," kata JPU di ruang sidang, Kamis (16/7/2026).

Baca Juga :
Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim, Dokter Tifa: Sudah Dikaji Secara Ilmu dan Fakta

"Klaim eksepsi mengenai absennya nama terdakwa terbukti sebagai dalil manipulatif, di mana frasa 'dan kawan-kawan (dkk.)' di dalamnya secara faktual nexus merangkum terdakwa sebagai bagian dari kesatuan klaster peristiwa," ucapnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KPK Periksa Anggota BPK hingga Dirjen PKN Terkait Dugaan Suap Laporan Keuangan
• 1 jam lalu
0
thumb
Hutan Kota Srengseng Jakbar disasar jadi percontohan pilah sampah
• 17 jam lalu
0
thumb
Viral Rumah Unik Setipis Tisu di Surabaya, Lebarnya di Paling Ujung Cuma 60 Cm
• 1 jam lalu
0
thumb
Tarik Investor Global, PFII akan Tawarkan Insentif Pajak 0% hingga 50 Tahun
• 20 jam lalu
0
thumb
Ciri Kepribadian Orang yang Tidak Bisa Tidur Tanpa Kipas Angin
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.