JAKARTA, DISWAY.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung segera merenovasi Masjid Jakarta Islamic Center di Jakarta Utara yang sudah hampir 4 tahun terbengkalai pascakebakaran.
Diketahui, kubah Masjid Jakarta Islamic Center yang berlokasi di Kecamatan Koja, terbakar hebat pada 19 Oktober 2022.
Namun hingga kini kubah masjid yang mengalami kerusakan parah tidak kunjung diperbaiki.
BACA JUGA:Ini Daftar 19 Instansi di Jakarta yang Pejabatnya Dilantik Pramono, Ada 150 Guru
Atas dasar itu, Pramono bertekad segera merenovasi masjid yang dibangun era Gubernur Sutiyoso tersebut melalui skema pembiayaan Corporate Social Responsibility (CSR).
"Karena sudah terlalu lama tidak dikerjakan, dan kami membuka diri untuk bekerja sama dengan pihak luar. Nanti pihak luarnya akan saya sampaikan. Sebagai bagian untuk apa, kalau di swasta kan ada CSR," kata Pramono di Jakarta Timur pada Kamis, 16 Juli 2026.
Pramono mengatakan saat ini pihaknya masih menghitung biaya perbaikan Masjid yang dibangun di bekas lahan lokalisasi Keramat Tunggak tersebut.
Pramono memastikan, sudah ada pihak swasta yang bersedia membantu membiayai renovasi masjid tersebut.
"Alhamdulillah sekarang sudah ada yang bersedia mau untuk memperbaiki, merenovasi masjid tersebut," pungkasnya.
BACA JUGA:Pramono Bakal Kembangkan Rute LRT Jakarta ke JIS dan Whoosh, Sudah Kantongi Izin Kemenhub
Kesempatan sebelumnya, Kepala Sub Divisi Informasi Komunikasi Jakarta Islamic Center, Paimun Abdul Karim mengungkapkan, alasan kubah yang terbakar belum diperbaiki karena terkendala SP3 dari Polres Metro Jakarta Utara.
Pasalnya kata Paimun, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta belum bisa melakukan pemetaan terkait luas bangunan yang terbakar karena status hukumnya belum jelas dampak SP3 polisi belum keluar.
"Semuanya, kendala semua-muanya, dari Citata kan nanti kan nggak bisa apa-apa kan belum bisa ngecek kondisi bangunan berapa persen, belum tahu kan," kata Paimun.
"Dan itu nggak bisa ngapa-ngapain selama surat dari polisi itu belum keluar, belum terbit. SP3-nya belum ada. Status hukumnya belum tahu," tambahnya.
Paimun menjelaskan, yang dia tahu penanggung jawab pembangunan Masjid JIC ada di tangan Dinas Citata DKI Jakarta.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)