Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim, Dokter Tifa: Sudah Dikaji Secara Ilmu dan Fakta

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim, Dokter Tifa: Sudah Dikaji Secara Ilmu dan FaktaNasional | okezone | Kamis, 16 Juli 2026 - 10:21Dengarkan Berita

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam perkara ijazah presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Kamis (16/7/2026). Agenda sidang hari ini adalah tanggapan eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tifa menjelaskan bahwa dia bersama tim hukumnya pada persidangan sebelumnya telah menyampaikan eksepsi yang dikaji secara cermat dengan memuat fakta soal penelitiannya mengenai ijazah Jokowi.

"Jadi intinya kan memang kita waktu melakukan nota perlawanan itu sudah kita kaji betul ya, baik dari sisi ilmu, kemudian juga fakta-fakta dan kami juga mempelajari betul surat dakwaan yang disampaikan kepada kami," kata Dokter Tifa kepada wartawan, Kamis.

Oleh karenanya, dia berharap majelis hakim bisa menolak tanggapan eksepsi JPU, dan mengabulkan eksepsi yang ia sampaikan.

Baca Juga:Gunung Semeru Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 1.000 Meter

"Jadi kami sangat optimis insya Allah ya, Allah bersama dengan kami, bahwa apa pun tanggapan yang disampaikan oleh JPU nanti, eksepsi kami insya Allah diterima. Amin. Mohon doanya semuanya," sambungnya.

Sebelumnya, Dokter Tifa meminta hakim mengabulkan nota perlawanannya. Dokter Tifa juga meminta agar hakim menyatakan agar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima.

"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM-133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," ujar Kuasa Hukum Tifa, Abdullah Alkatiri, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).

 

Kubu Tifa menilai surat dakwaan itu tidak dapat diterima lantaran hak menuntut dari JPU telah gugur. Sebab, telah terjadi pencabutan aduan atas kasus yang sama. "Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum (Null and Void) karena kabur, tidak cermat, dan melanggar asas legalitas (Obscuur Libel)," lanjut dia.

Kuasa Hukum juga meminta agar seluruh pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Tifa harus dihentikan. Majelis hakim pun diminta agar Tifa dipulihkan nama baik hingga harta dan martabatnya.

Baca Juga:Gempa Dahsyat M 6,7 di Palu, Warga Panik Berhamburan hingga Pasien RS Dievakuasi

"Memerintahkan agar pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Tifauzia Tyassuma dihentikan. Memulihkan nama baik, kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat Terdakwa Tifauzia Tyassuma pada keadaan semula," tandasnya.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Enam Fraksi DPRD Sulsel Dorong Hak Angket CPI, Dokumen Diserahkan kepada Andi Rachmatika Dewi
• 20 jam lalu
0
thumb
Selat Hormuz Memanas, Waka MPR Eddy Ingatkan Ancaman bagi Pasokan Energi Global
• 22 jam lalu
0
thumb
Perdana Jadi Villain, Simak Cerita Ong Seong Wu Tentang Perannya di Spooky in Love
• 18 jam lalu
0
thumb
Pertemuan KSP dan MUI Terkait Kongres Umat Islam Indonesia VIII Tahun 2026
• 22 jam lalu
0
thumb
RSU Haji Medan Layani 1.099 Pasien Berobat Gratis, Terus Tingkatkan Fasilitas dan SDM
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.