JAKARTA, DISWAY.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi tak mampu lagi menyembunyikan emosinya ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah pabrik pengolahan batu kapur di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Pemandangan yang ditemui Dedi Mulyadi di lokasi membuatnya menitikkan air mata karena diduga terdapat praktik yang merugikan para pekerja.
Dalam kunjungannya, Dedi Mulyadi melihat langsung kondisi para buruh pabrik batu kapur yang diduga belum memperoleh hak-hak ketenagakerjaan secara layak.
Menurutnya, para pekerja telah mengerahkan tenaga setiap hari, namun masih menghadapi persoalan kesejahteraan serta perlindungan kerja yang memprihatinkan.
BACA JUGA:Taufik Hidayat Ditangkap di Majalengka, Dedi Mulyadi: Semoga Diberi Hukuman Setimpal
Ironisnya, meski perusahaan diketahui memasang sertifikat kepesertaan BPJS di area pabrik sebagai bentuk kepatuhan administrasi, kondisi di lapangan justru menunjukkan hal yang berbeda.
Sidak tersebut diawali di PT Batu Raya yang berada di Desa Gunungmasigit, Kecamatan Cipatat.
Di lokasi itu, Dedi menemukan adanya sistem pengupahan borongan yang diterapkan kepada pekerja yang berstatus sebagai karyawan.
Berdasarkan pengakuan sejumlah pekerja, mereka hanya menerima penghasilan sekitar Rp600 ribu setiap minggu meski harus menjalankan pekerjaan yang cukup berat.
Temuan lain yang membuat Dedi semakin prihatin adalah kewajiban pekerja membayar sendiri iuran BPJS, padahal mereka berstatus sebagai karyawan perusahaan.
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Janjikan Uang Rp250 Juta Buat yang Bisa Temukan Taufik Hidayat, Tertarik?
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam pemenuhan hak-hak pekerja, khususnya terkait perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja.
"Status karyawan tapi BPJS bayar sendiri. Status karyawan tapi keselamatan kerja diabaikan. Ini kerja apa dikerjain," ujar Dedi Mulyadi dengan nada kecewa saat berdialog dengan para buruh pabrik batu kapur.
Sidak yang dilakukan Gubernur Jawa Barat itu menjadi sorotan publik karena kembali mengangkat isu hak buruh, keselamatan kerja, upah pekerja, serta pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan di Indonesia.






Komentar (0)