Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Febrie Adriansyah Masih Tersangka

katadata.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pasca penyerahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah (FA).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menjelaskan bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri.

“Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri,” ujar Anang dalam keterangan tertulis Kamis (16/7).

Sejak diterbitkannya Sprindik oleh Kejaksaan Agung, Kapuspenkum menegaskan bahwa kegiatan ataupun tindakan yang bersifat pro-justicia sudah beralih kepada Penyidik Kejaksaan Agung.

”Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” kata Anang.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung juga telah membentuk Tim Khusus beranggotakan 9 orang untuk menanganani perkara tersebut. Sebagian besar dari 9 anggota tersebut pernah bertugas di KPK.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Menlu Sugiono Kenang Sheikh Hamad sebagai Arsitek Hubungan Erat Indonesia-Qatar
• 19 jam lalu
0
thumb
Kekerasan di Daycare Little Aresha Diduga Dinormalisasi Bertahun-tahun
• 21 jam lalu
0
thumb
Kabel Semrawut Penuhi Trotoar Jalan Jembatan Caman Bekasi
• 21 jam lalu
0
thumb
Viral Remaja Terima Pesanan Ojol Tanpa Busana di Sidoarjo, Polisi Turun Tangan
• 1 jam lalu
0
thumb
Biaya Bikin PT Resmi Naik Mulai Agustus 2026, Pendirian Perusahaan Bermodal Besar Kini Tembus Rp5 Juta
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.