Biaya Bikin PT Resmi Naik Mulai Agustus 2026, Pendirian Perusahaan Bermodal Besar Kini Tembus Rp5 Juta

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Masyarakat yang berencana mendirikan Perseroan Terbatas (PT), khususnya dengan modal besar, perlu menyiapkan biaya lebih tinggi mulai Agustus 2026. Pemerintah resmi merevisi tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk sejumlah layanan di lingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum), termasuk biaya pendirian PT.

Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Hukum. Aturan baru itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, atau 30 hari setelah diundangkan.

Baca Juga :
Presiden Prabowo Minta Erick Thohir Cari Jalan agar Indonesia Lolos ke Piala Dunia: Sepak Bola Itu Kehormatan Bangsa
Presiden Prabowo Resmikan Biodiesel B50!

Salah satu perubahan paling signifikan dalam beleid tersebut adalah kenaikan tarif pendirian Perseroan Terbatas (PT) dengan modal besar.

Biaya Pendirian PT Bermodal Besar Naik Jadi Rp5 Juta

Dalam aturan terbaru, biaya pendirian PT dengan modal di atas Rp5 miliar ditetapkan menjadi Rp5 juta per permohonan.

Besaran tersebut meningkat dibanding tarif sebelumnya yang sebesar Rp1,5 juta. Dengan demikian, biaya yang harus dibayarkan pemohon bertambah Rp3,5 juta atau naik sekitar 233 persen.

Sementara itu, berdasarkan perbandingan nominal kenaikan, biaya bertambah sekitar Rp3,9 juta hingga mencapai Rp5 juta sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan terbaru.

Kenaikan ini menjadi perubahan paling besar dibandingkan kelompok tarif layanan pendirian PT lainnya yang masih dipertahankan.

Tarif PT Modal Kecil dan Menengah Tidak Berubah

Meski tarif pendirian PT bermodal besar mengalami kenaikan, pemerintah tidak mengubah biaya pendirian bagi perusahaan dengan modal yang lebih kecil.

Berikut rinciannya:

  • PT dengan modal dasar hingga Rp25 juta: Rp300 ribu per permohonan.
  • PT dengan modal dasar lebih dari Rp25 juta hingga Rp1 miliar: Rp600 ribu per permohonan.
  • PT dengan modal di atas Rp5 miliar: Rp5 juta per permohonan.

Dengan demikian, kenaikan tarif hanya berlaku pada kategori pendirian PT dengan modal besar sebagaimana diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2026.

Biaya Perubahan Anggaran Dasar Ikut Disesuaikan

Selain biaya pendirian PT, pemerintah juga menyesuaikan tarif untuk layanan perubahan anggaran dasar perseroan.

Untuk perubahan anggaran dasar tanpa perubahan nama perseroan, tarif naik dari Rp1 juta menjadi Rp1,1 juta.

Baca Juga :
Prabowo Sampaikan Ucapan Spesial untuk Ulang Tahun ke-65 Jokowi, Diunggah Langsung Lewat Instagram
Terima Rp 1,02 Triliun PNBP dari Kejagung, Purbaya: Buat Dukung Pembiayaan Pembangunan
Purbaya Dapat Tambahan PNBP Hasil Pemulihan Aset dari Kejagung, Nilainya Tembus Rp 1 Triliun

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Bisa Gugur di Praperadilan, Dinilai Cacat Prosedur
• 7 jam lalu
0
thumb
Habiburokhman Sebut DPR Akan Kebut RUU Perampasan Aset
• 10 jam lalu
0
thumb
Hubungan Polri, Kejaksaan, dan TNI di Tengah Riuh Kasus Febrie Adriansyah
• 11 jam lalu
0
thumb
Ada Struktur Bangunan Baru di Lahan Rumah Dinas Bea Cukai yang Sebelumnya Dirobohkan Murnita
• 2 jam lalu
0
thumb
Lazio rekrut Danilho Doekhi dari Union Berlin
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.