Hanya dalam hitungan hari setelah Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah menyodorkan nama calon penggantinya. Usulan nama calon Jampidsus baru itu pun sudah berada di meja Presiden Prabowo Subianto pada 14 Juli 2026, tiga hari setelah Febrie mundur karena tersangkut tiga perkara korupsi.
Adalah nama Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi yang diusulkan untuk mengisi jabatan Jampidsus. Rekam jejaknya sebagai jaksa tidak bisa diragukan lagi. Sejak memulai kariernya di kejaksaan pada 1996, ia sempat dipercaya memimpin kejaksaan negeri (kejari) dan kejaksaan tinggi (kejati) di sejumlah daerah, di antaranya Kejati Lampung dan Jawa Timur. Kuntadi juga berkali-kali didapuk untuk menduduki sejumlah posisi strategis.
Pada 2018, misalnya, Kuntadi dipercaya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Setahun berselang, Kuntadi ditugaskan sebagai Asisten Umum Jaksa Agung. Selanjutnya, pada 2022, ia memimpin Direktorat Penyidikan di bawah Jampidsus Kejagung.
Saat masih menjabat Direktur Penyidikan, Kuntadi kerap menangani penyidikan kasus-kasus korupsi besar. Kasus tersebut, di antaranya, kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang merugikan negara sekitar Rp 20 triliun. Selain itu, perkara korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika yang merugikan negara Rp 8,03 triliun. Kuntadi juga menangani penyidikan kasus korupsi di lingkungan PT Timah Tbk yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Kendati usulan nama Jampidsus baru sudah di meja Presiden, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/7/2026), menegaskan, pemerintah tetap membutuhkan waktu untuk memproses penggantian ini. Sebab, ada mekanisme pemilihan oleh Tim Penilai Akhir yang akan menindaklanjuti usulan tersebut.
”Karena suratnya baru masuk Selasa kemarin, kami mohon waktu. Mungkin hari ini akan segera kami tindak lanjuti usulan Jaksa Agung,” ungkapnya.
Lantas, apa saja tugas yang telah menanti Jampidsus baru?
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai tidak ada persoalan terkait isu pengusulan Kuntadi sebagai Jampidsus setelah Febrie mengundurkan diri. Peluang menempati posisi itu pun terbuka sepanjang memenuhi syarat dan berdasarkan kepangkatan.
”Sebenarnya, siapa pun yang berdasarkan kepangkatan memenuhi syarat untuk menduduki Eselon I, seperti para Jaksa Agung Muda. Fungsi Jaksa Agung Muda ini sebenarnya lebih kepada penyusunan kebijakan institusi kejaksaan. Jadi, sepanjang kepangkatannya memenuhi syarat, tidak ada persoalan,” kata Fickar saat dihubungi, Rabu.
Menurut Fickar, yang perlu diperhatikan saat ini adalah upaya untuk memperbaiki Kejagung setelah kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Jampidsus terkuak. Pasalnya, keterlibatan Febrie dalam perkara dugaan korupsi memperlihatkan gejala kerusakan sistemik di tubuh institusi Adhyaksa ini.
Oleh sebab itu, kata Fickar, pemilihan Jampidsus yang baru perlu diiringi dengan reformasi secara menyeluruh di tubuh kejaksaan. ”Perbaikan ini tidak bisa dilihat secara sektoral saja karena saling berkaitan. Kasus FA (Febrie Adriansyah) ini satu gejala yang terlihat, Padahal, ini indikator kerusakan sistemik,” lanjutnya.
Kasus Febrie ini juga mendapat sorotan tajam dari publik. Oleh sebab itu, Fickar memandang proses hukum terkait kasus ini mendesak untuk dilakukan. Selain itu, pengembangan perkara korupsi yang pernah ditangani oleh Febrie juga perlu diproses.
Di bawah kepemimpinan Febrie, Jampidsus menangani sejumlah kasus korupsi yang menyita perhatian. Pidana korupsi ini, antara lain, Kasus tata kelola timah periode 2015-2022, Kasus Asabri, Kasus asuransi Jiwasraya, kasus tata kelola minyak mentah, hingga kasus ekspor CPO.
Terakhir, kasus pengadaan Chromebook beserta lisensi Chrome Device Management (CDM) yang menyeret eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum bahkan meminta pengadilan untuk menghukum Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara. Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap karena baik jaksa maupun Nadiem beserta tim hukumnya mengajukan banding.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina mengingatkan Kejagung untuk sangat berhati-hati memilih Jampidsus. Apalagi, saat ini kepercayaan publik terhadap kejaksaan terancam turun setelah salah satu pimpinannya diduga terlibat korupsi.
”Jabatan ini tidak bisa hanya diisi berdasarkan senioritas atau pengalaman, tapi harus melihat juga pada rekam jejak integritas,” ujarnya saat dihubungi terpisah.
Menurut Almas, tugas yang berat bakal menanti Jampidsus baru. Kasus yang menimpa Febrie, lanjutnya, memperlihatkan dugaan korupsi yang tidak sekadar terkait penyimpangan individu, tetapi juga berlangsung secara sistemik dan terstruktur.
Apalagi, nilai aset yang disita dalam kasus Febrie ini sangat besar. Sebelumnya, dalam sejumlah penggeledahan dari 12 lokasi, barang bukti yang disita berupa uang tunai dengan total nilai Rp 476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram.
Karena itu, Jampidsus baru juga punya tugas lain yang juga penting di luar peran penindakan. Menurut Almas, tugas baru itu adalah bersih-bersih di internal Jampidsus Kejagung. Jangan sampai, para jaksa yang bertugas di sana tergiur, apalagi terlibat rasuah.
”Besarnya nilai aset yang disita membuat perkara ini sulit dipandang hanya melibatkan segelintir orang. Jadi, pekerjaan rumah Kejaksaan kali ini tidak hanya menguatkan peran penindakan ke depan soal tipikor (tindak pidana korupsi), tetapi juga bersih-bersih internal Jampidsus,” kata Almas.





Komentar (0)