Banyuwangi: Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi menangkap seorang terduga pengedar narkoba di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Petugas turut menyita barang bukti sabu seberat 40,1 gram.
Kepala BNN Kabupaten Banyuwangi Rachmat Kurniawan menyampaikan terduga pengedar narkotika sabu ini berinisial CH (33), warga Kecamatan Singojuruh, yang merupakan residivis.
"Pelaku ini ditangkap petugas kami tanpa perlawanan di kawasan Genteng Wetan pada Senin (13 Juli) sekitar pukul 22.00 WIB," ujar Rachmat, dilansir dari Antara, Kamis, 16 Juli 2026.
Baca Juga :
Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika Jaringan Internasional Terbongkar, 12 Orang DiamankanPenangkapan terduga pengedar narkotika sabu yang baru bebas dari penjara dua pekan lalu itu merupakan hasil pengembangan dan komunikasi lintas daerah. Banyuwangi terdeteksi menjadi salah satu tempat peredaran narkoba dari jaringan besar di Indonesia.
Operasi penangkapan ini melibatkan tim Pemberantasan BNN Jatim yang memberikan informasi penting mengenai pergerakan jaringan tersebut.
"Petugas kami di lapangan melakukan penyelidikan setelah melihat gerak-gerik mencurigakan CH saat mengendarai sepeda motor, dan pelaku langsung ditangkap di pintu masuk perumahan di daerah Kecamatan Genteng," ungkap Rachmat.
Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Selain menyita sabu seberat 40,1 gram, petugas juga mengamankan satu unit HP dan sepeda motor milik tersangka.
"Tersangka disangkakan pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Lampiran II UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," ujarnya.





Komentar (0)