JAKARTA, KOMPAS.com - Penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pengalihan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Sehari setelah menerima pelimpahan administrasi, barang bukti, serta dokumen penyidikan dari Polri, Kejagung langsung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan membentuk tim penyidik khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior.
Baca juga: Kasus Febrie Adriansyah: Penyidik Polri yang Cerdas, Kejagung Terkunci
Perkembangan ini sekaligus memunculkan dinamika baru terkait status hukum Febrie.
Dalam penjelasan awal, Kejagung menyebut nama Febrie masih tercantum sebagai saksi dalam sprindik yang baru diterbitkan karena penyidik masih mempelajari seluruh berkas perkara.
Namun, beberapa jam kemudian, Kejagung menegaskan bahwa status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri tetap berlaku dan tidak gugur dengan diterbitkannya sprindik baru.
Tim KhususKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tim penyidik yang dibentuk berisi sembilan jaksa senior yang sebagian besar merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebagian besar (eks) penyidik KPK, yang lain ini senior semua. Bintang semua ini," ujar Anang saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Baca juga: Kronologi Status Eks Jampidsus Febrie: Siang Disebut Saksi, Malam Ditegaskan Tersangka
Sembilan penyidik yang ditunjuk yakni Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.
Anang menegaskan tidak ada satu pun anggota tim yang berasal dari lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atau Gedung Bundar.
Menurut dia, seluruh penyidik dipilih dari luar lingkungan tersebut untuk meminimalkan potensi resistensi dalam proses penyidikan.
"Yang jelas bintang semua itu. Ini di luar Gedung Bundar semua. Artinya kan kita bentuk meminimalisir resistennya," kata dia.
Baca juga: Kejagung Tegaskan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Tersangka
Meski berasal dari luar Gedung Bundar, Anang menegaskan seluruh penyidik tetap merupakan bagian dari internal Kejaksaan.
Ia menambahkan, tim penyidik Kejagung juga akan berkoordinasi dengan penyidik Kortastipidkor Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut agar proses penyidikan berjalan berkesinambungan.
"Ini internal kejaksaan juga, tetapi sebagian besar alumni-alumni yang pernah bekerja di KPK. Tapi dalam pelaksanaan kita tetap koordinasi dengan penyidik awal dari Polri untuk saling melengkapi," ujarnya.
Sebagai dasar hukum melanjutkan penyidikan, Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri.






Komentar (0)