Tanjab Timur: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjab Timur menangkap BD, 36, karena diduga menjual kulit harimau sumatra (Panthera Tigris Sumatrae). Pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun Karya Baru, Desa Lambur, Kecamatan Muara Sabak Timur, Jambi.
"Kita dapat informasi dari masyarakat, lalu kita datangi rumahnya, saat kita datangi, kulit harimau itu ada di ruang tamu terduga pelaku," , kata Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur AKP Ahmad Soekany Daulay di Muara Sabak, Rabu, 15 Juli 2026, melansir Antara.
Baca Juga :
Gajah Indro Mati di TN Tesso Nilo, Tim Medis Lakukan NekropsiRencananya, kulit yang ia dapat akan dijual kembali dengan cara yang sama. Daulay memastikan bahwa kulit yang diamankan asli.
"Itu memang asli kulit harimau setelah diperiksa pihak UGM. Pelaku beli secara online dan akan dijual lagi dengan sistem yang sama," tegas dia.
Polisi menggelar rilis ungkap kasus penjualan kulit harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) di hadapan wartawan di Polres Tanjab Timur, Rabu (15/7/2026). ANTARA/HO-Humas Polres Tanjab Timur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Mengenai larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen maupun bagian-bagian satwa yang dilindungi. Atas kepemilikan kulit harimau itu, BD terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.





Komentar (0)