Jual Kulit Harimau Sumatra, Warga Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

metrotvnews.com
10 jam lalu
Cover Berita

Tanjab Timur: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjab Timur menangkap BD, 36, karena diduga menjual kulit harimau sumatra (Panthera Tigris Sumatrae). Pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun Karya Baru, Desa Lambur, Kecamatan Muara Sabak Timur, Jambi. 

"Kita dapat informasi dari masyarakat, lalu kita datangi rumahnya, saat kita datangi, kulit harimau itu ada di ruang tamu terduga pelaku," , kata Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur AKP Ahmad Soekany Daulay di Muara Sabak, Rabu, 15 Juli 2026, melansir Antara.

Baca Juga :

Gajah Indro Mati di TN Tesso Nilo, Tim Medis Lakukan Nekropsi
Dalam penangkapan itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu lembar kulit harimau berukuran sekitar 1x1 meter serta tujuh potong kecil kulit harimau. Kasat menjelaskan, pelaku merupakan seorang kolektor kulit harimau, barang tersebut didapatkan dari sistem jual beli secara daring.

Rencananya, kulit yang ia dapat akan dijual kembali dengan cara yang sama. Daulay memastikan bahwa kulit yang diamankan asli.

"Itu memang asli kulit harimau setelah diperiksa pihak UGM. Pelaku beli secara online dan akan dijual lagi dengan sistem yang sama," tegas dia.

Polisi menggelar rilis ungkap kasus penjualan kulit harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) di hadapan wartawan di Polres Tanjab Timur, Rabu (15/7/2026). ANTARA/HO-Humas Polres Tanjab Timur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Mengenai larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen maupun bagian-bagian satwa yang dilindungi. Atas kepemilikan kulit harimau itu, BD terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hakim Lerai Debat di Sidang Eks Ketua Ombudsman: Terserah Saksilah
• 3 jam lalu
0
thumb
Menjaga Kemilau Batu Akik di Pasar Rawa Bening, Surganya Para Kolektor
• 18 jam lalu
0
thumb
Kejati Lampung Dorong Inovasi Program Makan Bergizi Gratis
• 16 jam lalu
0
thumb
FIFGROUP Siapkan Dana Bergulir Rp1,89 Miliar untuk 524 UMKM pada 2026
• 3 jam lalu
0
thumb
Polda Metro Limpahkan Tersangka Korupsi Don Ritto ke Kejagung Besok
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.