-
-
-
-
-
Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (DPP APJATI) mendesak Presiden Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh atas kinerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Terutama menjelang dua tahun transformasinya dari Badan (BP2MI) menjadi kementerian.
"APJATI menilai transformasi kelembagaan itu belum diikuti perbaikan kinerja yang nyata, dan meminta pemerintah membenahi kesiapan sistemnya sendiri sebelum menjatuhkan sanksi kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)," Ketua Umum DPP APJATI, Said Saleh Alwaini dalam siaran persnya, Rabu (15/7/2026) di Jakarta.
Menurut Said Saleh sapaan akrabnya, APJATI menegaskan posisinya sebagai mitra, bukan penentang: asosiasi mendukung penuh agenda pelindungan PMI. Namun menuntut agar kebijakan yang berdampak pada kelangsungan usaha dan lapangan kerja dilandasi kepastian hukum, keadilan, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
"Keberhasilan sebuah kementerian tidak diukur dari jumlah regulasi yang diterbitkan atau sanksi yang dijatuhkan. Melainkan juga dari kecepatan pelayanan, kepastian hukum, kekuatan perlindungan PMI, dan bertambahnya penempatan secara prosedural," ucap Said Saleh.
DPP APJATI menyatakan, mendukung penuh komitmen Presiden meningkatkan pelindungan PMI. Tetapi hampir dua tahun berjalan, yang berubah baru nama lembaganya belum kinerjanya.
"Yang dibutuhkan masyarakat adalah perubahan kinerja, bukan perubahan nama. Karena itu kami meminta Presiden mengevaluasi KP2MI secara menyeluruh," ujar Sekretaris Jenderal DPP APJATI, Maria Ginting, menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang belum terselesaikan.
Diantaranya yang belum terselesaikan yaitu, Moratorium penempatan PMI ke Timur Tengah yang telah berlangsung hampir 15 tahun tanpa peta jalan penyelesaian. Selain itu Lambatnya verifikasi dan pengesahan Job Order ke Jepang dan sejumlah negara tujuan lain.
"Dalam banyak kasus mencapai hingga satu tahun, sehingga peluang kerja hilang sebelum sempat diisi," ucap Maria sapaan akrabya.
Kemudian, kekosongan regulasi pada sektor penempatan tertentu, termasuk sektor perikanan. Dan banyak Peraturan Menteri (Permen) yang belum dilengkapi Juklak dan Juknis, sehingga menimbulkan multitafsir dan ketidakseragaman pelayanan antarunit kerja.
"Jika sistem pemerintah sendiri belum siap, maka yang pertama harus dibenahi adalah sistem itu sendiri. Nukan membebankan konsekuensinya kepada P3MI," ujar Maria.
APJATI juga menyoroti rencana KP2MI mencabut izin terhadap 61 P3MI yang dinilai tidak melakukan penempatan dalam satu tahun. APJATI tidak menolak penegakan aturan, tetapi mempersoalkan keadilan dan proporsionalitas penerapannya.
"Sebagian besar penyebab tidak adanya penempatan, justru berada di luar kendali perusahaan dan bersumber dari sisi pemerintah," lanjut Maria.
Menurutnya kendala yang ada, mulai moratorium Timur Tengah yang belum dicabut, lambatnya pengesahan Job Order ke Jepang dan kekosongan regulasi di beberapa sektor. Serta belum optimalnya sistem pelayanan.
"Bahkan KP2MI malah menjatuhkan sanksi pencabutan izin atas keadaan yang disebabkan hambatan pemerintah. Tentu hal ini bertentangan dengan asas keadilan," tandas Maria.






Komentar (0)