REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan warga memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Pada Kamis ini, layanan tersebut dibuka di lima lokasi strategis di Jakarta mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Melalui akun resmi Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa mobil SIM Keliling tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta. Layanan ini merupakan upaya kepolisian untuk mendekatkan akses administrasi legal berkendara kepada masyarakat.
Lokasi Layanan SIM Keliling
Bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan, berikut adalah lima titik lokasi layanan SIM Keliling hari ini:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung.
.rec-desc {padding: 7px !important;} Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata. Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok. Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra. Syarat dan Biaya Perpanjangan
Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan seluruh persyaratan sebelum mendatangi lokasi. Layanan ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM yang masih berlaku, khususnya golongan SIM A dan SIM C.
Adapun dokumen yang wajib dibawa adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik wajib membuat permohonan SIM baru di kantor Satpas yang ditentukan.
Untuk biaya administrasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dikenakan tarif sebesar Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa layanan SIM Keliling ini tidak dapat melayani perpanjangan untuk SIM B. Perpanjangan SIM untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton tersebut harus dilakukan langsung di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Komentar (0)