Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Saat ini, penyidik masih menelaah berita acara pemeriksaan (BAP) beserta barang bukti yang dilimpahkan penyidik Polri sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
"Yang jelas kita akan mengecek dulu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari rekan-rekan penyidik Polri, termasuk barang buktinya. Semua akan kita pelajari, termasuk kelengkapan materinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam tayangan Headline News Metro TV, Rabu 15 Juli 2026.
Menurut Anang, berkas perkara dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama Febrie Adriansyah memang sudah mulai diterima Kejagung. Namun, proses pelimpahan masih dilakukan secara bertahap sehingga penyidik belum dapat menyimpulkan status hukum pihak-pihak yang terlibat.
Ia menegaskan pemeriksaan terhadap Febrie belum dapat dilakukan sebelum seluruh dokumen dan barang bukti diterima secara lengkap. Setelah proses pelimpahan rampung, tim penyidik akan melakukan pendalaman untuk menentukan tindak lanjut perkara.
Baca Juga :
Pakar Hukum: Barang Bukti Kasus Febrie Tak Bisa Langsung Dialihkan ke Kejagung"Belum dijadwalkan, tapi yang jelas akan secepatnya setelah kita terima semua," ujar Anang.
Anang juga menepis anggapan bahwa status tersangka yang sebelumnya ditetapkan penyidik Polri otomatis gugur setelah perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Menurutnya, Kejagung tetap akan mempelajari seluruh hasil penyidikan Polri sebagai salah satu dasar dalam proses penyidikan yang akan dilakukan.
"Tidak gugur. Yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua. Termasuk Sprindik dari Polri menjadi pertimbangan kita," jelasnya.





Komentar (0)