Polisi menangkap seorang akuntan berinisial MF (29) di Banjar, Kalimantan Selatan, karena diduga menggelapkan dana perusahaan. Tak tanggung-tanggung, dia menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 935 juta.
"Pelaku diamankan di rumahnya sendiri, dia mengakui perbuatannya itu," kata Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor, dilansir detikKalimantan, Kamis (16/7/2026).
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya sendiri. Saat ditangkap, pelaku juga mengakui perbuatannya.
Alfian menyebutkan, pelaku memindahkan uang perusahaan rekening lain sejak Desember 2025. Pelaku lalu mentransfer uang ke rekening pribadinya beberapa kali hingga mencapai nominal Rp 935.600.000.
Aksi pelaku ketahuan saat karyawan lain memeriksa sisa uang milik perusahaan. Adapun dana itu, seharusnya merupakan uang gaji dan THR milik karyawan.
"Pelaku mengakui uang itu digunakan untuk judi online," ujarnya.
Pelaku mengaku uang sudah habis digunakan untuk judi online dan tidak tersisa lagi. Dia sudah ditetapkan jadi tersangka terancam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan pidana 5 tahun atau denda Rp 500 juta.
Baca selengkapnya di sini.
(wnv/wnv)






Komentar (0)