Soal Koperasi Boleh Kelola Tambang, Menkop: Sebaiknya Bukan Kopdes Merah Putih

idxchannel.com
8 jam lalu
Cover Berita

Menurut Ferry, Kementerian Koperasi tidak hanya membina KDMP, tetapi juga ribuan koperasi yang telah eksis di berbagai sektor usaha.

Soal Koperasi Boleh Kelola Tambang, Menkop: Sebaiknya Bukan Kopdes Merah Putih. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan peluang koperasi untuk mengelola sektor pertambangan, energi, hingga industri pengolahan sebaiknya dimanfaatkan oleh koperasi yang telah lama beroperasi dan memiliki kapasitas usaha memadai, bukan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

“Sebaiknya memang bukan koperasi Koperasi Desa kelurahan Merah Putih,” kata Ferry kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga:
Presiden Prabowo Ibaratkan Koperasi seperti Sapu Lidi: Satu Lemah Kalau Digabung Jadi Kuat

Menurut Ferry, Kementerian Koperasi tidak hanya membina KDMP, tetapi juga ribuan koperasi yang telah eksis di berbagai sektor usaha, mulai dari produksi, distribusi, industri, hingga lembaga keuangan. Koperasi-koperasi tersebut dinilai lebih siap mengelola sektor strategis seperti pertambangan karena memiliki pengalaman dan skala usaha yang lebih besar.

“Kementerian Koperasi itu kan tidak hanya ngurusin Koperasi Desa kelurahan Merah Putih, tapi ada koperasi-koperasi yang existing yang memang selama ini mereka bergerak di sektor produksi, di sektor distribusi, bahkan di sektor industri dan lembaga keuangan gitu,” kata dia.

Baca Juga:
Menkop Siapkan Skema Koperasi Kelola Kebun Sawit hingga Bangun Pabrik CPO

Meski demikian, Ferry menegaskan tidak ada larangan bagi koperasi desa apabila di masa mendatang ingin mengelola usaha pertambangan. Namun, dia menilai sektor tersebut membutuhkan modal, kapasitas, dan tata kelola yang kuat sehingga lebih tepat dijalankan oleh koperasi yang telah berkembang.

“Bisa aja. Sebaiknya memang kalau menurut pendapat kami koperasi yang tidak hanya koperasi desa, koperasi karena size size-nya kan besar,” ujarnya. 

Baca Juga:
Menkop Buka Suara Soal Koperasi Merah Putih Melawai Hanya Untung Rp78 Ribu dalam Enam Bulan

Ferry juga menjelaskan bahwa dasar hukum bagi koperasi untuk mengelola sektor mineral dan batu bara telah diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dengan demikian, pemerintah tidak perlu menerbitkan regulasi baru untuk memberikan ruang bagi koperasi masuk ke sektor tersebut.

“Kalau di undang-undang minerba sudah diatur koperasi boleh mengelola tambang dan mineral. Kemudian kami juga sudah ada kerja sama dengan PT Aginas Palma Nusantara untuk mengelola yang namanya plasma di kebun sawit itu bentuknya adalah badan usaha koperasi,” ujar dia. 

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Royal Enfield Shotgun 650 Rough Crafts Hanya 4 Unit di Indonesia, Harga Rp329 Juta
• 12 jam lalu
0
thumb
Purbaya Ungkap Pajak Perdagangan Internasional Naik 6,43 Persen dan PNBP Tumbuh 9,77 Persen
• 10 jam lalu
0
thumb
Upaya Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi Berkelanjutan, Jasa Marga Genjot Transformasi
• 12 jam lalu
0
thumb
Dirut Allianz Syariah: Asuransi Syariah Perkuat Ketahanan Finansial Keluarga
• 14 jam lalu
0
thumb
Istana Terima Usulan Calon Jampidsus, Ada Nama Selain Kuntadi, Keppres Segera Terbit
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.