Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mempertanyakan keseriusan pemohon uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, karena tidak hadir dalam persidangan, meski telah dilakukan pemanggilan sebelum persidangan dimulai, Rabu.
Pemohon adalah Laksda TNI (Purn) Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Gugatan pemohon terdaftar dengan nomor 206/PUU-XXIV/2026, telah dilaksanakan sidang pendahuluan pada 22 Juni 2026 yang dihadiri kuasa hukum pemohon, dan sidang perbaikan permohonan tanggal 6 Juli 2026.
Sejati persidangan hari ini dijadwalkan untuk mendengar keterangan DPR, Presiden, Mahkamah Agung (MA), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Seluruh pihak hadir di persidangan kecuali pemohon.
Menurut Suhartoyo, pemohon telah dihubungi sampai menit terakhir sebelum persidangan dimulai, namun belum hadir.
Meskipun persidangan hari ini untuk kepentingan mahkamah mendengarkan keterangan dari DPR, Presiden, BPK, dan MA, namun kehadiran pemohon sangat menentukan apakah permohonan pemohon tetap diteruskan atau tidak.
“Oleh karena itu, sebelum persidangan dibuka, majelis hakim telah bermusyawarah memberikan kesempatan kepada pemohon dihadirkan dulu untuk memberikan penegasan di dalam persidangan sekaligus jika nanti tidak hadir kami anggap tidak serius, tapi kalau hadir akan kami tanyakan kepastian atau kesungguhan dari permohonan ini,” kata Suhartoyo.
Karena ketidakhadiran pemohon dalam persidangan hari ini, maka keterangan dari DPR, pemerintah, MA dan BPK belum bisa didengarkan, dengan pertimbangan kehadiran pemohon diperlukan untuk kepastian kelanjutan permohonan.
Untuk itu, MK memberikan kesempatan kepada pemohon untuk bisa hadir dalam persidangan berikutnya yang dijadwalkan Rabu, 22 Juli 2026 pukul 10.00 WIB, dengan agenda yang sama.
Selain itu, pertimbangan lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga meminta penundaan pemberian keterangan pada hari yang sama, dan ketidakhadiran MA dalam persidangan tersebut.
“Terima kasih atas ketepatan waktu DPR dan presiden, karena permohonan itu lanjut atau tidak sangat tergantung dengan pemohon maka kami beri kesempatan sekali lagi dan kami panggil untuk sidang hari Rabu, tanggal 22 Juli 2026 pukul 10.00 WIB, agendanya mendengarkan keterangan DPR, Presiden, BPK dan MA,” ujarnya.
Adapun pemohon Laksda Leonardi merupakan terdakwa dalam kasus pidana korupsi pengadaan proyek satelit slot orbit 123 periode 2015-2021 di Kementerian Pertahanan yang merugikan negara sebesar Rp306 miliar.
Ia mengajukan judicial review (JR) Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C, Pasal 1 ayat (3), Pasal 23E ayat (1), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), UUD 1945, melalui kuasa hukumnya
Dalam pokok permohonan yang disampaikan oleh kuasa hukum pemohon, menyoalkan ketidaksesuaian Pasal 603 KUHP mengenai lembaga audit yang berwenang membuka celah bagi Kejaksaan Agung untuk menerbitkan surat edaran yang menyatakan BPKP berwenang menghitung kerugian negara.
“Surat edaran mana kemudian melegitimasi penggunaan LHP BPKP sebagai landasan penetapan pemohon sebagai tersangka,” ujar Rinto Maha, kuasa hukum pemohon.
Menurut pemohon, penjelasan Pasal 603 KUHP telah menimbulkan ambiguitas normatif yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, sebagaimana dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Sementara itu, sejak 2023 hingga sekarang, MK telah menerima gugatan uji materiil KUHP baru 41 permohonan. Permohonan pertama dengan nomor perkara 1/PUU-XXI/2023, dan permohonan terbaru nomor 233/PUU-XXIV/2026.
Baca juga: Hari ini, MK gelar sidang pengucapan putusan 29 permohonan uji materi
Baca juga: Gugatan praperadilan Leonardi terkait korupsi Kemhan ditolak
Baca juga: Kuasa hukum: Leonardi tidak layak menjadi tersangka di kasus satelit
Pemohon adalah Laksda TNI (Purn) Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Gugatan pemohon terdaftar dengan nomor 206/PUU-XXIV/2026, telah dilaksanakan sidang pendahuluan pada 22 Juni 2026 yang dihadiri kuasa hukum pemohon, dan sidang perbaikan permohonan tanggal 6 Juli 2026.
Sejati persidangan hari ini dijadwalkan untuk mendengar keterangan DPR, Presiden, Mahkamah Agung (MA), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Seluruh pihak hadir di persidangan kecuali pemohon.
Menurut Suhartoyo, pemohon telah dihubungi sampai menit terakhir sebelum persidangan dimulai, namun belum hadir.
Meskipun persidangan hari ini untuk kepentingan mahkamah mendengarkan keterangan dari DPR, Presiden, BPK, dan MA, namun kehadiran pemohon sangat menentukan apakah permohonan pemohon tetap diteruskan atau tidak.
“Oleh karena itu, sebelum persidangan dibuka, majelis hakim telah bermusyawarah memberikan kesempatan kepada pemohon dihadirkan dulu untuk memberikan penegasan di dalam persidangan sekaligus jika nanti tidak hadir kami anggap tidak serius, tapi kalau hadir akan kami tanyakan kepastian atau kesungguhan dari permohonan ini,” kata Suhartoyo.
Karena ketidakhadiran pemohon dalam persidangan hari ini, maka keterangan dari DPR, pemerintah, MA dan BPK belum bisa didengarkan, dengan pertimbangan kehadiran pemohon diperlukan untuk kepastian kelanjutan permohonan.
Untuk itu, MK memberikan kesempatan kepada pemohon untuk bisa hadir dalam persidangan berikutnya yang dijadwalkan Rabu, 22 Juli 2026 pukul 10.00 WIB, dengan agenda yang sama.
Selain itu, pertimbangan lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga meminta penundaan pemberian keterangan pada hari yang sama, dan ketidakhadiran MA dalam persidangan tersebut.
“Terima kasih atas ketepatan waktu DPR dan presiden, karena permohonan itu lanjut atau tidak sangat tergantung dengan pemohon maka kami beri kesempatan sekali lagi dan kami panggil untuk sidang hari Rabu, tanggal 22 Juli 2026 pukul 10.00 WIB, agendanya mendengarkan keterangan DPR, Presiden, BPK dan MA,” ujarnya.
Adapun pemohon Laksda Leonardi merupakan terdakwa dalam kasus pidana korupsi pengadaan proyek satelit slot orbit 123 periode 2015-2021 di Kementerian Pertahanan yang merugikan negara sebesar Rp306 miliar.
Ia mengajukan judicial review (JR) Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C, Pasal 1 ayat (3), Pasal 23E ayat (1), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), UUD 1945, melalui kuasa hukumnya
Dalam pokok permohonan yang disampaikan oleh kuasa hukum pemohon, menyoalkan ketidaksesuaian Pasal 603 KUHP mengenai lembaga audit yang berwenang membuka celah bagi Kejaksaan Agung untuk menerbitkan surat edaran yang menyatakan BPKP berwenang menghitung kerugian negara.
“Surat edaran mana kemudian melegitimasi penggunaan LHP BPKP sebagai landasan penetapan pemohon sebagai tersangka,” ujar Rinto Maha, kuasa hukum pemohon.
Menurut pemohon, penjelasan Pasal 603 KUHP telah menimbulkan ambiguitas normatif yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, sebagaimana dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Sementara itu, sejak 2023 hingga sekarang, MK telah menerima gugatan uji materiil KUHP baru 41 permohonan. Permohonan pertama dengan nomor perkara 1/PUU-XXI/2023, dan permohonan terbaru nomor 233/PUU-XXIV/2026.
Baca juga: Hari ini, MK gelar sidang pengucapan putusan 29 permohonan uji materi
Baca juga: Gugatan praperadilan Leonardi terkait korupsi Kemhan ditolak
Baca juga: Kuasa hukum: Leonardi tidak layak menjadi tersangka di kasus satelit






Komentar (0)